News
Selasa, 4 Agustus 2009 - 17:09 WIB

Jaksa ajukan kasasi kasus korupsi APBD 2003

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo secara resmi mengajukan kasasi atas vonis bebas dua mantan anggota DPRD Solo periode 1999-2004, Heru S Notonegoro dan Hasan Mulachella dalam kasus dugaan korupsi APBD 2003.

“Kami sudah mengajukan pernyataan kasasi ke PN Solo, kemarin,” jelas Kasubsi Penuntutan Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Solo, Arief Kurniawan di PN Solo, Selasa (4/8).

Advertisement

Dia menjelaskan, setelah ada pernyataan kasasi, pihaknya memiliki waktu 14 hari untuk menyerahkan memori kasasi. Mengenai alasan kasasi, dia menegaskan, semua pertimbangan hukum mengenai kasasi akan dituangkan dalam memori kasasi.

Panitera Muda Pidana PN Solo, Sunarto SH membenarkan, jaksa telah mengajukan kasasi dalam kasus APBD 2003. Dia mengatakan, setelah adanya pernyataan kasasi maka jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menyusun memori kasasi.

“Untuk kasasi harus ada memori kasasi. Jika hingga batas waktu 14 hari setelah pernyataan tidak membuat memori kasasi maka kasasi yang diajukan dianggap gugur,” terang Sunarto di ruang kerjanya.

Advertisement

Dia menjelaskan, sesuai mekanisme yang ada, setelah ada memori kasasi maka memori tersebut akan disampaikan kepada Heru dan Hasan. Mereka dapat mengajukan kontra memori kasasi.

dni

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : APBD 2003 Jaksa Kasasi Korupsi
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif