Soloraya
Selasa, 4 Agustus 2009 - 17:05 WIB

FPI sayangkan sikap Bupati Sunarna

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Espos)–Ketua Dewan Tanfidz Front Pembela Islam (FPI) Surakarta, Choirul RS mengecam sikap Bupati Klaten Sunarna SE yang mengisyaratkan akan menerbitkan kembali Surat Keputusan (SK) tentang pemberian izin penjualan minuman keras (Miras).

Pernyataan tersebut disampaikan Choirul saat dihubungi Espos Selasa (4/8) menanggapi pernyataan Bupati Sunarna yang mengaku akan mengkaji SK Nomor 503/348/2008 tentang Pemberian Izin Peredaran, Pengeceran, dan atau penjualan minuman dengan kadar ethanol 5 persen hingga 15 persen produksi PT Bapak Djenggot dan PT Ganesha yang telah habis masa berlakunya.

Advertisement

Dalam pernyataannya tersebut Bupati mengaku tidak bisa melarang permohonan izin untuk menjual Miras lantaran ada ketentuan yang mengaturnya.

“Menurut saya sikap bupati salah. Sebuah izin itu harus dilihat akan merugikan masyarakat banyak atau tidak. Bila merugikan masyarakat ya tidak usah diberikan. Dalam Keppres Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol diatur, minuman yang mengandung kadar ethanol di atas lima persen tidak boleh dijual di tempat umum,” ujarnya.

Menurut Choirul, pengawasan penjualan Miras dengan kadar ethanol di atas lima persen di tempat umum, termasuk kepada pedagang yang mengantongi izin Bupati bakal sangat sulit.

kur

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : FPI Sayangkan Sikap Bupati
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif