News
Senin, 3 Agustus 2009 - 11:23 WIB

PD merasa tak dirugikan atas sikap KPU

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) No 15/2009 tentang pembatalan penghitungan kursi pemilu legislatif tahap kedua tidak berlaku surut. Partai Demokrat (PD) merasa tidak dirugikan oleh sikap KPU itu.

“Tidak menjadi masalah, apa yang diputuskan KPU, bahwa putusan MA tidak berlaku surut,” kata Ketua DPP PD Max Sopacua.

Advertisement

Hal tersebut disampaikan dia sebelum pidato Presiden Susilo Bambang Yudhyonono (SBY) tentang nota pengantar keuangan dan RAPBN 2010 di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/8).

“Ketika yang lain menyatakan bahwa kita menerima keuntungan, kita juga tidak masalah,” lanjut mantan penyiar berita TVRI itu.

Keputusan KPU, imbuh Max, sudah ditegakkan sesuai dengan hukum yang berlaku. PD dalam hal ini tinggal mengikuti landasan hukumnya saja.

Advertisement

Putusan MA terbit atas uji materiil yang dimohonkan caleg PD Zaenal Maarif, yang gagal dalam Pileg. Menanggapi hal tersebut, Max mengatakan langkah Zaenal itu wajar.

Namun, dia mengingatkan, Zaenal bertindak atas kemauan individu, yang kemudian membawa label PD. Menurut Max, seharusnya Zaenal tidak melihat persoalan kursi DPR itu secara partai.

“Memang betul penegakan hukum harus ditegakkan, tapi seharusnya dia tidak melihat secara organisasi. Semua permasalahan ada jalurnya. Apabila parpol yang memprotes, tentu melalui MK, bukan MA,” pungkasnya.

Advertisement

dtc/fid

Advertisement
Kata Kunci : PD Sikap KPU Tak Dirugikan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif