Soloraya
Senin, 3 Agustus 2009 - 18:03 WIB

Kasus Bobby, Polres Sragen kantongi surat izin gubernur

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Polres Sragen resmi kantongi surat izin pemeriksaan dari Gubernur Jawa Tengah serta hasil tes urine dari Labfor Polda Jateng atas kasus kepemilikan dan penggunaan psikotropika jenis sabu-sabu (SS) yang melibatkan anggota DPRD Sragen, Bobi , 34.

Dikantongi izin tersebut akan dipakai untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP) yang secepatnya akan dilimpahkan ke kejaksaan negeri (Kejari) setempat.

Advertisement

Kapolres Sragen AKBP Drs Jawari SH melalui Kasatreskrim AKP Y Subandi kepada Espos, Senin (3/8) mengatakan, surat izin pemeriksaan dari Gubernur memang sudah turun beberapa hari lalu. Begitu pula dengan hasil labfor juga sudah diterima pihak kepolisian.

“Tidak lama lagi berkas akan kami limpahkan ke kejaksaan,” ujar AKP Y Subandi.

Menurut Kasatreskrim, sebenarnya surat izin gubernur tersebut hanya diperlukan sebagai salah satu berkas pendukung kelengkapan formil berkas perkara. Sebab dalam kasus penangkapan tindak pidana murni di mana tersangka tertangkap tangan membawa narkoba, pemeriksaan bisa dilakukan tanpa harus menunggu surat izin gubernur.

Advertisement

Begitu juga dengan laporan hasil tes urine Labfor Polda juga hanya sebatas formalitas pelengkap berkas.

pso

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif