Haji
Senin, 3 Agustus 2009 - 19:26 WIB

Kantor imigrasi siap beri kemudahan bagi Calhaj urus paspor hijau

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkum HAM) siap memberi kemudahan bagi para calon jamaah haji mengurus paspor biasa (hijau) untuk keberangkatan ke tanah suci.

Hal disampaikan Menkum HAM Andi Mattalatta usai penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Departemen Agama (Depag) dan Depkum HAM soal penggunaan paspor di Kantor Depag, Jl Lapangan Banteng Barat, Jakarta Pusat, Senin (3/8).

Advertisement

“Saya (sudah) imbau kepada 108 kantor imigrasi di seluruh Indonesia untuk memberikan kemudahan. Jangan sekali-kalil memberi hambatan,” kata Andi.

Seperti diketahui, penggunaan paspor internasional (hijau) bagi jamaah haji baru dilakukan pada ibadah haji 2009 mendatang. Sebelumnya, jamaah haji menggunakan paspor khusus ibadah haji (coklat).

“Jangan sampai niat saudara-saudara kita yang sudah bertahun-tahun ingin melaksanakan haji tertunda hanya karena masalah paspor,” tambahnya.

Advertisement

Sementara itu Menteri Agama (Menag) Maftuh Basyuni menjelaskan, pembiayaan paspor haji sudah termasuk dalam Ongkos Naik Haji (ONH) yang dibayar setiap jamaah. Seluruh kantor Depag di Indonesia akan mendampingi calon jamaah dalam mengurus paspor tersebut.

“Jadi silakan pada para jamaah yang ingin mengurus paspor untuk mendatangi kandepag-kandepag masing-masing daerah. Nanti dari kandepag akan melancarkan dan mendampingi ke imigrasi dan tidak ada biaya lain di luar ONH,” jelas Maftuh.

dtc/fid

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif