News
Minggu, 2 Agustus 2009 - 10:49 WIB

Polisi perpanjang penahanan Antasari hingga 31 Agustus

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Polisi masih terus melakukan pelengkapan berkas kasus pembunuhan Direktur PT PRB Nasrudin Zulkarnaen, dengan tersangka Antasari Azhar. Masa penahanan Antasari yang habis pun kini telah diperpanjang.

“Penahanan diperpanjang hingga 31 Agustus,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Chrysnanda Dwilaksana saat dihubungi melalui telepon, Minggu (2/8).

Advertisement

Masa penahanan Antasari, sejatinya pada hari ini habis. Berkas dari kepolisian yang dikirimkan ke Kejaksaan pun tidak kunjung lengkap. Polisi pun terus melengkapi sejumlah bukti yang diminta jaksa penuntut.

Perpanjangan ini adalah yang kedua kalinya. Antasari dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dia disebut sebagai aktor intelektual.

dtc/fid

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif