News
Minggu, 2 Agustus 2009 - 19:39 WIB

Polisi bekuk tersangka pencabulan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Aparat Poltabes Solo membekuk Gunawan Budiyanto, 29, warga Kadipiro, Banjarsari yang menjadi tersangka pencabulan terhadap MZ, 15, warga Banjarsari, Solo.

Kapoltabes Solo Kombes Pol Joko Irwanto melalui Kasatreskrim Kompol Suharyanto ketika dihubungi Espos, Minggu (2/8), menjelaskan, tersangka ditangkap akhir pekan lalu di rumahnya.

Advertisement

“Tersangka sudah kami tangkap. Korbannya masih di bawah umur sehingga tersangka kami kenai Pasal 81 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” papar Suharyanto.

Dia mengatakan, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Poltabes Solo. Suharyanto menambahkan, kejadian tersebut sebenarnya telah terjadi beberapa bulan yang lalu. Namun, baru dilaporkan pekan lalu.
Suharyanto menjelaskan, setelah ada laporan dari pihak keluarga polisi melakukan penyelidikan dan meringkus tersangka.

Informasi yang dihimpun, menyebutkan, korban dan tersangka ini sebenarnya sudah saling mengenal. Bahkan, mereka juga memiliki hubungan khusus.
Kasus tersebut bermula saat orangtua korban pergi ke Jakarta sejak Januari 2009 lalu. Ketika itu, korban tinggal bersama neneknya di Banjarsari, Solo.

Advertisement

Saat orangtua korban kembali dari Jakarta Juni lalu, korban sudah dalam kondisi hamil enam bulan. Karena tidak terima, orangtua korban akhirnya melapor ke Poltabes Solo.

“Keterangan yang ada masih kami dalami lagi. Saksi-saksi juga telah kami mintai keterangan,” tegas Suharyanto.

dni

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif