News
Sabtu, 1 Agustus 2009 - 15:19 WIB

KPU selenggarakan pleno bahas putusan MA

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Komisi Pemilihan Umum (KPU), di Jakarta, Sabtu, menyelenggarakan rapat pleno yang diantaranya membahas tindak lanjut putusan Mahkamah Agung yang membatalkan sejumlah pasal pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009.

“Kita akan dengarkan analisis hukum yang dilakukan Biro Hukum. Kita juga sudah menerima masukan, tanggapan dari masyarakat, itu kita kaji,” kata anggota KPU Endang Sulastri ketika ditemui sebelum rapat pleno.

Advertisement

Dalam menentukan langkah yang akan diambil terkait putusan tersebut, lanjut Endang, KPU juga harus mempertimbangkan jadwal pelantikan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, yang diantaranya dilaksanakan pada awal Agustus 2009.

“Ini akan menjadi salah satu hal yang dibahas (keterkaitan pelantikan anggota DPRD) bagaimana posisi hukum dan argumen hukumnya,” ujarnya.

Menurut Endang, pihaknya akan mengkaji semua masukan dan fakta yang ada untuk kemudian mengambil keputusan tentang langkah yang akan diambil.

Advertisement

Sebelumnya, Mahkamah Agung memutuskan untuk membatalkan sejumlah pasal dalam peraturan KPU 15/2009 tentang penetapan perolehan kursi anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD.

Pada 16 Maret 2009, MA melalui putusan Nomor 58/P.PTS/VII/13 P/HUM/TH.2009 memerintahkan KPU membatalkan dan mencabut pasal 38 ayat 2 huruf b dan pasal 37 huruf b Peraturan KPU 15/2009. Kedua pasal tersebut mengatur tentang penghitungan kursi anggota DPRD provinsi tahap kedua.

Kemudian, 14 Mei, MA melalui putusan Nomor 59/P.PTS/VII/15 P/HUM/TH.2009 memerintahkan KPU membatalkan dan mencabut pasal 22 huruf c dan pasal 23 ayat 1 dan 3 Peraturan KPU 15/2009.

Advertisement

Selain itu, MA juga memerintahkan KPU merevisi keputusan No. 259/Kpts/KPU/2009 tentang penetapan perolehan kursi parpol.

Selanjutnya, pada 2 Juni, MA mengeluarkan putusan Nomor 60/P.PTS/VII/16 P/HUM/TH.2009 yang memerintahkan KPU mencabut dan membatalkan pasal 45 huruf b dan pasal 46 ayat 2 huruf b dari peraturan yang sama.

Terakhir, pada 10 Juni, MA memerintahkan KPU membatalkan dan mencabut serta memperbaiki pasal 25 peraturan KPU 15/2009.
Ant/tya

Advertisement
Kata Kunci : KPU Pleno
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif