Soloraya
Jumat, 31 Juli 2009 - 18:31 WIB

Gagal dalam Caleg, Kades bisa kembali bertugas

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)–Meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengambil sikap terkait keputusan anulir yang digulirkan Mahkamah Agung (MA), namun Pemerintah Kabupaten Wonogiri memastikan jika dua anggota calon legislatif gagal duduk di kursi dewan mereka dapat kembali sebagai kepala desa.

Menurut Kepala Bagian Pemerintah Desa (Pemdes) Kabupaten Wonogiri, Sunarso, kendati belum ada sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai keputusan MA, tetapi jika dua Kepala Desa Geneng, Kecamatan Bulukerto, Tarso dan Kepala Desa Miri, Kecamatan Kismantoro, Dangi Darmanto gagal menduduki kursi dewan maka mereka dapat kembali menjabat menjadi kepala desa. “Karena pejabat kepala desa tersebut masih pejabat sementara dan belum dilantik,” ungkap dia ketika dijumpai <I>Espos<I>, Jumat (31/7), di Wonogiri.

Advertisement

Dia mengatakan, untuk menggantikan kedudukan kepala desa tersebut, pemerintah desa telah menunjuk penganti sementara. Menurutnya, rencananya mereka akan dilantik pada hari yang sama dengan pelantikan anggota Dewan yang rencananya tanggal 13 Agustus mendatang. Dia menambahkan, jabatan sementara tersebut dapat diperpanjang selama enam bulan jika dibutuhkan. “Pejabat yang menggantikan yakni sekretaris desa yakni selama enam bulan, dan jabatan sementara itu masih dapat diperpanjang,” ungkap dia.

Lebih lanjut, sambung dia, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum mengenai hal tersebut, terlebih bagi partai yang terancam tidak mendapatkan kursi. Dia mengatakan, untuk kepastiannya pihaknya masih menunggu sikap KPU terhadap keputusan MA. “Masih menunggu perkembangan dari KPU, sehingga pelantikan kepala desa masih menunggu,” jelasnya.

das

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Caleg Kades
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif