News
Kamis, 30 Juli 2009 - 17:11 WIB

Sejumlah politisi desak KPU jalankan putusan MA

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Sejumlah politisi lintas partai yang merasa dirugikan dengan Peraturan KPU No 15/2009 membentuk Koalisi Konstitusi dan Keadilan (K3) dan mereka mendesak KPU segera menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang penghitungan tahap kedua perolehan kursi DPR.

Para politisi yang juga caleg dari berbagai parpol itu antara lain Indra Piliang (Partai Golkar), Zaenal Maarif (Partai Demokrat) dan Hasto Kristianto (PDIP) di ruang wartawan DPR Jakarta, Kamis, mengungkapkan bahwa rencana pembentukkan K3 itu berdasarkan hasil pertemuan mereka dengan sejumlah caleg yang kemungkinan terpilih berdasarkan keputusan MA.

Advertisement

“Pada hari Minggu nanti (2/8), kita akan mengundang semua calon anggota DPR yang menjadi korban KPU untuk saling bertemu,” ujar Zaenal Maarif.

Menurut mantan politisi PBR itu, K3 ingin mendudukkan persoalan sesuai porsinya dan putusan MA tentang penghitungan tahap kedua perolehan kursi DPR sudah sangat tepat dan sifatnya pun final.

“Kita tentunya tidak ingin mendidik masyarakat berprilaku anarkis. Karenanya kami sangat prihatin dengan adanya pernyataan salah satu pimpinan lembaga tinggi di negara ini yang berpendapat agar putusan MA itu tidak usah digubris saja,” ujarnya.

Advertisement

Ditegaskannya pula bahwa putusan MA itu untuk memperbaiki sistem yang selama ini masih kacau dan meluruskan keputusan KPU yang telah salah kaprah dalam menafsirkan UU tentang Pemilu.

Mengenai perhitungan LSM Cetro yang menyebutkan bahwa implementasi putusan MA itu akan merubah secara signifikan perolehan kursi partai-partai politik, Zaenal menegaskan, perhitungan itu juga tidak masuk akal bagi K3.

“Perhitungan ala Cetro itu zalim, tidak masuk akal bagi kami. Perhitungan mereka justru mengacaukan dan tidak proprosional,” ujarnya.

Sementara itu, Indra piliang menegaskan bahwa MA memberikan kepastian untuk proporsi anggota legislatif dengan suara yang terbanyak di dapilnya dan lebih menjamin adanya keadilan ketimbang yang ditentukan berdasarkan putusan KPU.

Advertisement

Dia juga mengatakan bahwa dalam konsolidasi demokrasi saat ini, yang seharusnya berperan dominan adalah hukum.

“Hukum adalah pilar dan panutan dasar dalam demokrasi. Karenanya jika ada pihak-pihak yang mendahulukan aspek politik, itu keliru. Kalau ada yang mengatakan bahwa putusan MA telah membuat dinamika politik sekarang makin kacau, itu juga tidak benar,” katanya.

Dikemukakannya pula bahwa Ketua KPU adalah pihak yang akan menanggung resiko apabila putusan MA itu tidak dijalankan.

Mengenai kursi-kursi yang berpindah jika putusan MA diimplementasikan, Hasto Kristianto mengatakan bahwa K3 bukanlah pihak yang berwenang untuk itu.

Advertisement

Namun berdasarkan penafsirannya, implementasi putusan MA itu akan berdampak pada bertambahnya 9 kursi untuk Partai Golkar, Partai Demokrat (11), PDIP (5), PKS (0).

Sementara yang akan berkurang kursiyna adalah Partai Gerindra (-6), PAN (-7), PPP (-3), Partai Hanura (-5) dan PKB (-2).

Ditanya apa implikasinya jika putusan MA itu tidak dilaksanakan KPU, Hasto mengatakan, pihaknya akan mengajukan gugatan kepada KPU melalui jalur hukum, diantaranya ke PTUN.

Sementara Zaenal mengatakan bahwa jika KPU tidak melaksanakannya, maka rakyat akan menilai adanya inkonsistensi dan mereka dididik untuk tidak mentaati hukum.

Advertisement

Uji Materi

Sebelumnya, MA mengeluarkan putusan bernomor 15P/HUM/2009 tertanggal 18 Juni 2009 yang mengabulkan permohonan uji materi terhadap Peraturan KPU No 15/2009 yang mengatur cara penghitungan kursi.

Uji materi itu diajukan oleh empat orang pemohon caleg Partai Demokrat, yakni Zaenal Maarif, Josef B Badeoda, Utomo A Karim, dan Mirda Rasyid.

MA mengabulkan permohonan para pemohon dengan menyatakan pasal 22 huruf c dan Pasal 23 ayat 1 dan 3 Peraturan KPU No 15/2009 bertentangan dengan pasal 205 ayat 4 UU No 10/2008, sehingga tidak sah dan tidak berlaku untuk umum.

MA memerintahkan KPU membatalkan dan mencabut pasal yang bertentangan tersebut dan merevisi serta menunda penetapan caleg terpilih.

Dalam peraturan KPU disebutkan penghitungan kursi dilakukan dengan menentukan bilangan pembagi pemilih (BPP) yang dihitung melalui pembagian perolehan suara parpol yang lolos `parliamentary threshold` di satu dapil dengan kursi yang ada di dapil itu.

Advertisement

Pada penghitungan tahap pertama, parpol yang mendapat kursi adalah parpol yang mencapai seratus persen BPP.

Kemudian, sisa suara dari tahap pertama masuk pada penghitungan tahap kedua. Sesuai dengan peraturan KPU Nomor 15/2009 pasal 22 huruf c, pada penghitungan tahap kedua sisa suara yang mencapai 50 persen BPP akan memperoleh kursi.

Sementara dalam putusan MA, KPU diperintahkan agar penghitungan kursi tahap kedua memperhitungkan seluruh suara parpol, bukan sisa suara setelah dibagi dengan BPP pada tahap pertama.
Ant/tya

Advertisement
Kata Kunci : MA Putusan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif