Soloraya
Kamis, 30 Juli 2009 - 21:01 WIB

Lima partai diperkirakan hilang, Dewan resah

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Sejumlah anggota Dewan merasa resah lantaran lima partai politik (Parpol) pemenang pemilihan umum legislatif diperkirakan hilang pascaputusan Mahkamah Agung (MA) tentang penghitungan pemilihan umum (Pemilu) tahap dua.

Lima Parpol tersebut adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (P3), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan terakhir Partai Bulan Bintang (PBB). Mengacu kepada putusan MA tersebut, kalangan Dewan di daerah merasa resah akan imbasnya.

Advertisement

Seorang calon anggota Dewan (Caleg) terpilih dari P3, Sumarno Budi Pranoto menerangkan, keputusan MA mengandung risiko tinggi apabila tetap dilaksanakan. “Risiko terberatnya adalah <I>chaos<I>. Kami sebagai anggota Dewan <I>incumbent<I> sekaligus yang terpilih kembali untuk periode 2009-2014, menolak keputusan MA itu,” jelasnya ketika dijumpai wartawan, Kamis (30/7).

Sumarno mengatakan, apabila keputusan MA tetap dijalankan, dirinya bakal kehilangan kursi Dewan. Pasalnya, P3 tidak memiliki kursi di lima daerah pemilihan (Dapil) se-Kabupaten Sukoharjo. Padahal menurut versi MA, mereka yang duduk di legislatif adalah yang Parpol-nya dalam penghitungan bilangan pembagi pemilih (BPP)-nya  telah memenuhi syarat untuk satu kursi. Selanjutnya, sisa suara yang akan menjadi milik Parpol pemenang Pemilu.

“Kalau menurut analisa saya, apabila keputusan MA nanti dijalankan, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akan mendapat 35 kursi. Sisa kursi yang ada sebanyak 10, akan dibagi antara Partai Demokrat, Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional (PAN),” ujarnya.

Advertisement

Sumarno menjelaskan, dengan habisnya jatah kursi untuk sejumlah Parpol besar akan berimbas kepada tidak seimbangnya susunan parlemen. Di mana, menurut dia, lima Parpol yaitu PKB, P3, PBB, PKS dan Hanura akan kehilangan kursi.

Caleg terpilih lainnya dari PAN, Nurdin, memberikan penjelasan sedikit berbeda. Menurut dia, berdasarkan perhitungan proporsional, kursi Dewan di Kota Makmur bakalan menyusut dari 45 kursi menjadi 37 kursi. Hal itu disebabkan, tidak ada sisa suara yang memenuhi syarat satu kursi di sejumlah Dapil.

“Saya agak tidak sependapat dengan cara Caleg lain menterjemahkan hasil putusan MA. Menurut saya, sisa suara yang ada dari hasil penghitungan pertama tidak bisa langsung diambil oleh Parpol besar. Sisa suara yang tidak memenuhi syarat akan hilang sehingga menurut perkiraan saya, kursi Dewan di Sukoharjo akan menyusut dari 45 menjadi 37 kursi,” jelasnya.
aps

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Dewan Resah
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif