News
Kamis, 30 Juli 2009 - 15:25 WIB

KPU siapkan diri hadapi gugatan Pemilu

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK), kata anggota KPU I Gusti Putu Artha.

Putu menjelaskan, di Jakarta, Kamis, selain menyiapkan tim advokasi, pihaknya juga meminta KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk menyiapkan dokumen-dokumen maupun data-data yang dibutuhkan dalam menghadapi gugatan.

Advertisement

“Sejauh ini dari hasil elaborasi kami, teman KPU provinsi cukup yakin bisa membuktikan seluruh tuduhan terkait  penggelembungan 28 juta suara. Bisa kami buktikan di MK bahwa itu tidak benar,” katanya.

Untuk menghadapi gugatan di MK ini, KPU membagi tim advokasi menjadi beberapa kelompok sesuai dengan materi gugatan yaitu mengenai daftar pemilih tetap, penghitungan dan pemungutan suara. 

“Misalnya, permohonan dari pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto konsentrasinya di tiga persoalan, DPT, pemungutan dan penghitungan suara. Kalau tim Jusuf Kalla-Wiranto soal DPT saja,” katanya menjelaskan materi gugatan dari pasangan Megawati-Prabowo dan JK-Wiranto.

Advertisement

Menurut Putu, tim Megawati-Prabowo menduga terdapat pengelembungan 28  juta suara yang masuk ke perolehan suara salah satu pasangan capres-cawapres.

“Kami bisa bantah. Kami sudah siapkan  strategi. Bahkan sampai level paling bawah, kalau perlu bawa satu truk  formulir C1,” tegasnya.

Untuk menghadapi gugatan ini, KPU telah berkoordinasi dengan tim advokasi untuk membahas substansi masalah gugatan dan jawabannya. Termasuk, lanjut dia, menyiapkan bukti-bukti yang kuat.

Advertisement

“Kita siapkan narasi jawabannya seperti apa secara yuridis, bukti-buktinya apa saja, dan siapa saksi yang akan diundang ke Jakarta
untuk memperkuat jawaban kita,” jelasnya.

KPU telah meminta KPU di 33 provinsi untuk siaga apabila sewaktu-waktu dibutuhkan untuk menghadiri sidang perselisihan hasil pemilu di MK.

“KPU di 33 provinsi siaga selama proses persidangan. Sehingga kalau ada apa-apa bisa dipanggil,” jelasnya.

Ant/tya

Advertisement
Kata Kunci : Gugatan KPU
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif