Soloraya
Kamis, 30 Juli 2009 - 20:57 WIB

Anggota DPRD Sragen diminta segera kembalikan Mobdin

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Kalangan anggota DPRD Kabupaten Sragen periode 2004-2009 di<I>deadline<I> segera mengembalikan mobil dinas (Mobdin) yang selama ini digunakan untuk operasional paling lambat tanggal 5 Agustus mendatang.

Ketua DPRD Kabupaten Sragen Agus Wardoyo ketika dihubungi <I>Espos<I>, Kamis (30/7) mengatakan secara keseluruhan jumlah mobil dinas (Mobdin) untuk anggota DPRD ada sebanyak 14 unit. Dengan rincian, empat kendaraan untuk pimpinan Dewan masing-masing dua unit kendaraan operasional Ketua Dewan dan dua unit wakil ketua Dewan.

Advertisement

Sedangkan delapan unit kendaraan untuk operasional komisi rinciannya per komisi mendapatkan dua unit kendaraan. Sementara dua unit kendaraan tambahan untuk operasional Badan Kehormatan (BK). Penarikan Mobdin tersebut, kata Agus, tidak hanya ditujukan kepada anggota Dewan yang tidak terpilih kembali. Melainkan juga anggota DPRD yang kembali terpilih untuk periode 2009-2014.

Secara resmi penarikan Mobdin tersebut sudah dilakukan melalui surat yang ditujukan kepada seluruh pengguna kendaraan tersebut. “Paling lambat kami beri batas waktu sampai tanggal 5 Agustus nanti. Kalau ada yang tidak mengembalikan ya nanti ada teguran dan sanksi,” tegasnya.

Namun demikian, Agus memastikan tidak ada satupun anggota Dewan yang membawa lari mobil dinas tersebut. Sehingga kemungkinan besar sebelum tanggal 5 Agustus, lanjutnya, seluruh kendaraan operasional kedewanan sudah diparkir di Gedung DPRD.

Advertisement

Termasuk saat disinggung mengenai adanya sejumlah kendaraan operasional Dewan yang sebelumnya dilaporkan telah dibawa lari selama berbulan-bulan penuh, Agus mengatakan saat ini sudah tidak ada masalah. “Semuanya sudah kembali (kendaraan dinas yang dibawa lari-<I>red<I>). Jadi sebelum pelantikan anggota Dewan baru semua mobil dinas sudah terkumpul,” jelasnya.

Sementara Ketua Forum Masyarakat Sragen (Formas) Andang Basuki mendesak kepada seluruh anggota Dewan yang selama ini menikmati kendaraan operasional kedinasan wajib dikembalikan. Sebelum, lanjut Andang, masa purna tugas para wakil rakyat ini berakhir pada 12 Agustus mendatang. Andang menilai keberadaan Mobdin merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan bukan diberikan untuk pribadi para anggota Dewan sehingga wajib segera dikembalikan secara utuh.

Andang menolak jika kendaraan operasional kedewanan di<I>dem<I> oleh anggota Dewan. Kalaupun Mobdin itu akan dilepas oleh PEmkab tentunya harus dilakukan proses lelang terbuka untuk umum. “Tidak bisa dilakukan secara <I>dem-deman<I> hanya untuk anggota Dewan saja. Tapi harus terbuka melalui proses lelang,” tegasnya.
isw

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Dprd Mobdin
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif