News
Kamis, 30 Juli 2009 - 15:43 WIB

Anggota DPR mengaku terima cek kasus hutan

Redaksi Solopos  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Anggota DPR Faqieh Chaeroni mengaku menerima cek senilai Rp10 juta yang diduga terkait dengan proses alih fungsi hutan lindung di Banyuasin, Sumatera Selatan.

“Saya menerima waktu itu dari Heru, staf komisi IV DPR,” kata Faqieh setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis.

Advertisement

Faqieh awalnya tidak mengetahui cek tersebut terkait dengan alih fungsi hutan. Menurut Faqieh, Heru hanya mengatakan cek tersebut berasal dari pimpinan Komisi IV.

Menurut Faqieh, pimpinan Komisi IV tidak menjelaskan asal dan maksud pemberian cek tersebut.

Advertisement

Menurut Faqieh, pimpinan Komisi IV tidak menjelaskan asal dan maksud pemberian cek tersebut.

Dia kemudian menyerahkan cek tersebut kepada sekretarisnya untuk dicairkan. “Untuk bantuan pembangunan masjid, waktu itu menjelang puasa,” kata Faqieh.

Setelah diperiksa oleh penyidik KPK, Faqieh mengetahui bahwa uang itu tidak berasal dari pimpinan Komisi IV dan kemungkinan terkait dengan kasus suap alih fungsi hutan lindung. Oleh karena itu, Faqieh memutuskan untuk mengembalikan uang tersebut.

Advertisement

Faqieh Chaeroni dan Mardjono diperiksa sebagai saksi untuk tiga anggota DPR yang menjadi tersangka, yaitu Azwar Chesputra, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluasa.

Kasus alih fungsi hutan lindung juga telah menjerat mantan Ketua Komisi IV DPR Yusuf Erwin Faisal, anggota DPR Sarjan Tahir, pengusaha Chandra Antonio Tan, dan mantan Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman.

Chandra Antonio diduga membagikan cek senilai Rp5 miliar dalam dua tahap kepada sejumlah anggota DPR untuk meloloskan proyek alih fungsi hutan lindung di Banyuasin, Sumatera Selatan menjadi pelabuhan Tanjung Apiapi.

Advertisement

Dalam surat dakwaan tim Penuntut Umum terhadap Sarjan Tahir terungkap, Chandra menyerahkan cek tahap pertama senilai Rp2,5 miliar kepada Sarjan Tahir, yang kemudian dibagikan kepada beberapa anggota Komisi IV DPR.

Mereka yang diduga menerima adalah Sarjan Tahir (Rp150 juta), Yusuf E. Faishal (Rp275 juta), Hilman Indra (Rp175 juta), Azwar Chesputra (Rp325 juta), dan Fachri Andi Leluasa (Rp175 juta).

Dalam surat dakwaan, tim penuntut umum juga menyebutkan 17 nama anggota Komisi IV yang menerima jatah antara Rp25 juta sampai Rp170 juta.

Advertisement

Mereka yang diduga menerima adalah Maruahal Silalahi (Rp25 juta), Wowo Ibrahim (Rp25 juta), Suswono (Rp170 juta), Mardjono (Rp50 juta), I made Urip (Rp25 juta), Imam Syuja’ (Rp45 juta), Syamsu Hilal (Rp30 juta), Rusnain Yahya (Rp25 juta), Djoemad Tjiptowardoyo (Rp50 juta), Indria Octavia  Muaja (Rp25 juta).

Kemudian,  Sumiati (Rp25 juta), Mufid A. Busyairi (Rp25 juta), Al Amin Nur Nasution (Rp75 juta), Ishartanto (Rp50 juta), Faqieh Chaeroni (Rp25 juta), dan  Trisyewati (Rp50 juta).

Pada Juni 2007, menurut dakwaan tim penuntut umum, Sarjan kembali menghubungi Sofyan Rebuin untuk meminta sisa pembayaran Rp2,5 miliar.

Penyerahan cek itu dilakukan di Hotel Mulia Jakarta, pada 25 Juni 2007. Cek senilai Rp2,5 juta itu kemudian dibagi-bagi kepada Sarjan Tahir (Rp200 juta), Yusuf E. Faishal (Rp500 juta), Hilman Indra (Rp260 juta), Azwar Chesputra (Rp125 juta), dan Fachri Andi Leluasa (Rp235 juta).

Cek itu juga mengalir ke Suswono (Rp150 juta), Sujud Sirajudin (Rp25 juta), Ishartanto (Rp50 juta), dan Imam Syuja’ (Rp20 juta).
Ant/tya

Advertisement
Kata Kunci : Cek Hutan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif