Soloraya
Kamis, 30 Juli 2009 - 20:38 WIB

960 Botol Miras disita polisi

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Espos)–Sebanyak 960 botol minumam keras (Miras) berbagai merk disita aparat Polres Klaten dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar dua hari terakhir, Selasa (28/7) hingga Rabu (29/7).

Berdasar keterangan yang dihimpun <I>Espos<I> diketahui, aneka Miras yang disita tersebut memiliki kadar alkohol di atas ketentuan 15 persen. Minuman beralkohol tersebut diantaranya disita dari warung milik Dodi Andriyana, 32, warga Desa Bawak, Cawas; Mulati, 37, asal Bowan, Delanggu; serta Dwi Hartanti, 31, warga Beji, Desa Kalitengah, Wedi.

Advertisement

Saat dilakukan razia oleh petugas, ketiga pemilik warung dilaporkan tidak dapat menunjukkan surat izin penjualan Miras yang masih berlaku. Rincian Miras yang berhasil disita yakni 262 botol anggur putih (AP), 166 botol anggur merah, 404 anggur kolesom, 24 anggur intisari dan 104 anggur ketan hitam.

Kapolres Klaten AKBP Tri Warno Atmojo melalui Kasat Samapta AKP Parmo saat diminta keterangannya mengenai data tersebut mengkonfirmasi. Ditegaskan dia, pihaknya tidak mentoleransi adanya pelanggaran terhadap ketentuan penjualan Miras. Penyitaan dilakukan lantaran pemilik warung atau pedagang tidak memiliki surat izin penjualan yang masih berlaku.

Menurut Kasat AKP Parmo, razia digelar juga guna menjaga kondusivitas lingkungan menjelang bulan suci Ramadan bagi umat Islam. Sehingga dalam beberapa hari mendatang razia akan terus digencarkan. Diharapkan, razia rutin yang digelar aparat dapat meminimalisasi potensi kriminalitas. Selain Miras, polisi juga menyasar praktik perjudian dan praktik prostitusi. “Para pemilik Miras ini dijerat Perda No 28 tahun 2001 tentang Miras,” katanya.

Advertisement

kur

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Botol Miras
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif