News
Kamis, 30 Juli 2009 - 15:34 WIB

20 Persen iklan obat salahi aturan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Sekitar 20 persen iklan promosi obat bebas yang disampaikan melalui berbagai media tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Sedangkan untuk promosi obat keras, iklan yang menyimpang hanya sekitar satu sampai dua persen,” kata Tuning Nina, Kepala Sub Direktorat Pengawasan Penandaan dan Promosi Produk Terapeutik dan Produk Kesehatan Rumah Tangga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), di Jakarta, Kamis.

Advertisement

Pelanggaran, kata dia, umumnya berupa penayangan iklan yang tidak sesuai dengan draf rancangan iklan yang didaftarkan ke BPOM atau iklan yang tidak didaftarkan ke BPOM.

Ia menjelaskan, menurut aturan iklan mengenai obat harus memberikan informasi yang obyektif, lengkap, tidak menyesatkan, tidak menggunakan kata yang berlebihan, tidak menjanjikan pemberian hadiah berupa uang/jasa, dan tidak memberikan kesan penggunaan obat yang bersangkutan atas anjuran tenaga kesehatan.

Advertisement

Ia menjelaskan, menurut aturan iklan mengenai obat harus memberikan informasi yang obyektif, lengkap, tidak menyesatkan, tidak menggunakan kata yang berlebihan, tidak menjanjikan pemberian hadiah berupa uang/jasa, dan tidak memberikan kesan penggunaan obat yang bersangkutan atas anjuran tenaga kesehatan.

“Selain itu, obat yang penggunaannya harus dengan resep dokter tidak boleh diiklankan langsung kepada masyarakat umum, hanya dapat diiklankan melalui media cetak ilmiah kedokteran atau farmasi,” kata Tuning.

Promosi obat yang tidak benar, katanya, membuat masyarakat sebagai konsumen tidak mendapatkan informasi akurat mengenai produk obat yang mereka beli dan konsumsi.

Advertisement

“Obat akan menjadi racun berbahaya bila tidak rasional, tak tepat alamat dan salah menggunakannya,” kata praktisi kesehatan dr Handrawan Nadesul.

Karenanya, Tuning melanjutkan, pemerintah memberikan sanksi kepada produsen obat yang melanggar ketentuan iklan dan promosi obat.

Pemberian sanksi, kata dia, antara lain dilakukan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23/1992 tentang kesehatan, UU Nomor 8/1999 tentang perlindungan konsumen dan peraturan pemerintah Nomor 72/1998 tentang pengamanan sediaan farmasi.

Advertisement

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72/1998, pelaku pelanggaran promosi obat keras kepada masyarakat umum diancam pidana denda Rp 10 juta.

“Sanksi administratif maupun sanksi pidana bagi pelaku industri farmasi atau pedagang besar farmasi (PBF) juga bisa berupa pembatalan nomor izin edar atau penghentian iklan sementara paling lama 30 hari setelah surat teguran dilayangkan sampai ada perbaikan yang disetujui BPOM,” katanya.

Ia menambahkan, jika pelaku pelanggarannya profesi kesehatan maka pemberian sanksi diserahkan kepada organisasi profesi kesehatan yang bersangkutan.

Advertisement

Lebih lanjut dia menjelaskan, BPOM secara rutin memantau promosi dan iklan obat untuk memastikan semua berjalan sesuai ketentuan sehingga masyarakat tidak mendapatkan informasi yang salah tentang obat. Pemantauan, kata dia, dilakukan sebelum dan sesudah iklan ditayangkan.

“Perusahaan yang akan mempromosikan obatnya harus mendaftar ke BPOM dengan menyerahkan konsep dan draf iklan yang akan ditayangkan,” katanya.

Konsep dan draf iklan obat tersebut, kata dia, kemudian akan diteliti dan dikaji oleh tim ahli yang terdiri atas ahli komunikasi, farmakologi dan psikologi.

“Iklan yang dinilai layak boleh ditayangkan dan sebaliknya,” kata Tuning.

Tuning menambahkan, pemantauan juga dilakukan pada iklan obat yang sudah ditayangkan di berbagai media.

“Kami pantau terus menerus, setiap bulan balai-balai POM menyerahkan laporan pemantauan. Kalau ada yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi,” demikian Tuning Nina.
Ant/tya

Advertisement
Kata Kunci : Aturan Obat
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif