Soloraya
Rabu, 29 Juli 2009 - 19:46 WIB

M Toha akan gugat MA

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Calon anggota legislatif DPR RI Mohamad Toha yang saat ini masih menjabat sebagai Wakil Bupati Sukoharjo berencana menggugat Mahkamah Agung (MA) pascapembatalan penghitungan pemilihan umum (Pemilu) tahap kedua. Gugatan tersebut akan disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Rencana pengajuan gugatan tersebut, menurut Toha, akan dia lakukan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan sikap resmi terkait polemik penghitungan kursi legislatif. Saat ini Toha mengaku sudah menyiapkan tiga orang pengacara untuk mendampinginya.

Advertisement

Disinggung mengenai latar belakang gugatan, menurut Toha, lantaran dia menilai MA tidak fair. “Kalau boleh saya analogikan, Pemilu ini kan ibaratnya orang bermain bola. Nah, dalam sebuah pertandingan bola tentunya ada tim A dan tim B. Sebelum bermain, kedua tim tentunya juga sudah membuat kesepakatan tentang aturan permainan baru kemudian bertanding,” jelasnya ketika dijumpai wartawan di Gedung Dewan, Rabu (29/7).

Suatu kali, tambah Toha, tim A berhasil memasukkan gol ke gawang tim B. Tim B yang kalah karena merasa kecewa kemudian menggugat kepada MA untuk meminta perubahan aturan permainan. “Nah, hanya gara-gara tim B kalah, sekarang ini ternyata cara tim A memasukkan gol dipermasalahkan. Sampai akhirnya keputusan gol akhirnya dibatalkan. Sekarang yang mau saya tanyakan, apa yang seperti itu bisa dibenarkan,” ujar Toha.

Terkait sikap MA, Toha menerangkan, sebelum ini dia beserta beberapa rekan yang juga Caleg terpilih dari Jawa Tengah (Jateng) sudah berkonsultasi dengan pihak KPU. “Kami dijanjikan akan mendapat keputusan KPU pada 15 Juli lalu, tapi ternyata mundur pada 20 Juli. Kami tunggu-tunggu lagi hingga 20 Juli, ternyata belum juga ada keputusan. Malah, kami dijanjikan lagi pada pekan depan. Kalau dijanjikan seperti itu, ya kami hanya bisa menunggu,” terangnya.

Advertisement

aps

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Gugat MK
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif