News
Selasa, 28 Juli 2009 - 16:55 WIB

KY telaah putusan MA terkait peraturan KPU

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Komisi Yudisial (KY) akan menelaah putusan Mahkamah Agung (MA) tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai penghitungan tahap kedua penetapan perolehan kursi anggota legislatif.

“Kami telaah dahulu/membaca putusan,” kata Ketua KY, Busyro Muqoddas, di Jakarta, Selasa.

Advertisement

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan judicial review atau uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai penghitungan tahap kedua penetapan perolehan kursi anggota legislatif.

Dikabulkannya peraturan KPU tersebut, secara tidak langsung berdampak pada perolehan kursi di DPR sejumlah partai politik (parpol), karena ada parpol yang bertambah kursinya dan ada yang berkurang.

Ia mengatakan paling tidak pekan depan sudah ada hasil dari telaah tersebut.

Advertisement

“Pekan ini, komisioner KY masih ke daerah untuk melakukan investigasi calon hakim agung, jadi paling tidak pekan depan sudah ada hasilnya,” katanya.

Nantinya, kata dia, kalau dari hasil telaah ditemukan adanya indikasi pelanggaran kode etik, KY akan memanggil hakimnya.

“Kita akan memanggil hakim yang menangani perkara itu, kalau ada indikasi pelanggaran kode etik,” katanya.

Advertisement

Majelis hakim yang menangani perkara itu, yakni, Ahmad Sukardja (pimpinan), dengan hakim anggota, Imam Subekhi dan Mariana Sidabutar.

Mengutip putusan tersebut, Nurhadi menyebutkan Pasal 22 huruf c dan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2009 tentang Pedoman Teknis penetapan dan Pengumpulan Hasil Pemilu dan Tata Cara Penetapan Perolehan Kursi, Penetapan calon Terpilih, Penggantian Calon Terpilih dalam Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten tahun 2009.

Pembentukannya bertentangan dengan UU yang lebih tinggi yaitu UU Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif, Pasal 205 ayat (4).

“Dan karenanya tidak sah dan tidak berlaku untuk umum,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas, Nurhadi.
Ant/tya

Advertisement
Kata Kunci : KPU Putusan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif