News
Senin, 27 Juli 2009 - 13:45 WIB

MK tidak berwenang komentari putusan MA

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Abdul Mukhtie Fajar mengatakan, pihaknya tidak berwenang untuk mengomentari putusan MA yang membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2009.

“MK tidak berwenang mengomentari isi putusan MA,” kata Abdul Mukhtie kepada wartawan di Gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin.

Advertisement

Sebelumnya, MA mengeluarkan putusan bernomor 15P/HUM/2009 tertanggal 18 Juni 2009 yang mengabulkan permohonan uji materi terhadap Peraturan KPU No 15/2009 yang mengatur cara penghitungan kursi.

Uji materi itu diajukan oleh empat orang pemohon caleg Partai Demokrat, yakni Zaenal Ma’arif, Josef B Badeoda, Utomo A Karim, dan Mirda Rasyid.

MA mengabulkan permohonan para pemohon dengan menyatakan pasal 22 huruf c dan Pasal 23 ayat 1 dan 3 Peraturan KPU No 15/2009 bertentangan dengan pasal 205 ayat 4 UU No 10/2008, sehingga tidak sah dan tidak berlaku untuk umum.

Advertisement

MA memerintahkan KPU membatalkan dan mencabut pasal yang bertentangan tersebut dan merevisi serta menunda penetapan caleg terpilih. Untuk itu, ujar Abdul Mukhtie, tindak lanjut dari putusan tersebut kini diserahkan sepenuhnya kepada KPU untuk melaksanakan hal itu atau tidak.

Sedangkan MK, lanjutnya, berada dalam posisi yang menunggu apakah terdapat gugatan atau tidak tentang perselisihan hasil suara pemilihan umum terkait dengan keluarnya putusan MA tersebut.

Partai Demokrat, Partai Golkat serta  Partai Demokrasi Indonesia  Perjuangan (PDIP) akhirnya mendapat tambahan kursi yang banyak.

Advertisement

Namun sebaliknya beberapa partai politik lainnya justru berkurang jumlah kursinya di Dewan Perwakilan rakyat(DPR) akibat keputusan itu seperti Partai Hati Nurani Rakyat(Hanura) serta Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Ant/tya

Advertisement
Kata Kunci : Komentar Putusan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif