News
Senin, 27 Juli 2009 - 15:28 WIB

KPPU minta Astro patuhi kasasi MA

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) minta All Asia Multimedia Networks (AAMN) atau Astro Malaysia dan ESPN STAR Sports (ESS) untuk menerima putusan Mahkamah Agung (MA) No.225 K/Pdt.Sus/2009 tanggal 28 Mei 2009 yang menolak permohonan kasasi sekaligus menghukum ESS dan Astro Malaysia dalam perkara hak siar Liga Inggris.

Putusan MA yang baru dikeluarkan pekan lalu tersebut menguatkan putusan KPPU Nomor 03/KPPU-L/2008 (Putusan Astro), yang juga telah dikuatkan oleh PN Jakarta Pusat.

Advertisement

“KPPU menyambut baik putusan MA, dan meminta Astro Malaysia dan ESS untuk menerima putusan MA sebagai sebuah kebenaran hukum, dan melaksanakan hal-hal yang diperintahkan dalam putusan MA tersebut. MA juga mengukuhkan bahwa fakta dan pertimbangan hukum yang digunakan KPPU sudah tepat dan benar,” kata Ketua KPPU Benny Pasaribu di Jakarta, Senin.

Benny menambahkan, negara harus tegas dalam menegakkan aturan atau putusan hukum yang telah dikeluarkan dan tidak memandang apakah terhukum adalah perusahaan asing atau perusahaan nasional.

“Jangan karena perusahaan asing, mandul, termasuk polisi. Sebab, berbisnis di sini harus ikuti aturan Indonesia,” katanya.

Advertisement

Sementara itu, Direktur Komunikasi KPPU A. Junaidi menambahkan, bahwa dalam keputusan itu MA membenarkan bahwa proses pengambilan putusan oleh KPPU telah dijalankan secara professional dan independen berdasarkan ‘due process of law’ sesuai UU 5/1999.

Dengan adanya putusan final dari MA itu, lanjutnya, maka tidak benar apabila ada pihak yang mempertanyakan kembali putusan Astro yang sudah ditetapkan oleh KPPU, dan tidak relevan lagi mengaitkan putusan KPPU dengan hal-hal lain diluar proses dan pokok perkara.

“Dengan putusan Kasasi MA, putusan KPPU soal Astro telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),” kata Junaidi. 

Advertisement

Sebelumnya, KPPU pada 29 Agustus 2008 mengeluarkan keputusan yang menyatakan bahwa pihak ESPN STAR Sport dan All Asia Multimedia Networks, FZ-LLC terbukti melanggar pasal 16 UU No 5 tahun 1999 mengenai larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Ant/tya

Advertisement
Kata Kunci : Kasasi MA
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif