News
Sabtu, 25 Juli 2009 - 17:28 WIB

Akbar Tandjung: Hormati keputusan KPU

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Yogyakarta–Mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar Akbar Tandjung minta pasangan capres dan cawapres menghormati hasil penghitungan suara KPU yang memenangkan  SBY-Boediono dalam pemilu presiden 8 Juli 2009.

“Pasangan capres dan cawapres lain perlu menghormati pilihan rakyat yang telah ditetapkan melalui keputusan KPU,” kata Akbar usai menghadiri sidang terbuka promosi doktor mantan Kepala BIN AM Hendropriyono, di Yogyakarta, Sabtu.

Advertisement

Menurut dia, jika pasangan capres dan cawapres yang kalah punya  catatan mengenai proses pemilu presiden, misalnya terjadi pelanggaran,  catatan tersebut masuk  ranah hukum dan harus melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Meski demikian, katanya, apa pun keputusan hukum tersebut tidak akan mengurangi keabsahan hasil  penghitungan suara KPU. “Pasangan yang lain saat ini bisa mengucapkan selamat kepada SBY dan Boediono,” katanya.

Dari hasil rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan KPU, pasangan SBY-Boediono memperoleh 60,8 persen dari jumlah suara sah, Megawati-Prabowo 26,79 persen dan JK-Wiranto 12,41 persen.

Advertisement

Sementara itu terkait dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) mengenai penghitungan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Akbar mengkhawatirkan keputusan tersebut akan menimbulkan kebingungan di masyarakat.

“Keputusan MA tersebut meski tidak berlaku surut akan menimbulkan implikasi yang luas dalam bidang politik,” katanya.

Salah satu implikasi di bidang politik, katanya,  jika ada pihak yang kemudian mempertanyakan keabsahan KPU sebagai institusi penyelenggara pemilu dan hasil dari pemilu.

Advertisement

Namun presiden terpilih tetap harus diberi kesempatan untuk menjalankan tugasnya, dan masyarakat dapat mencermati kinerja presiden terpilih, baik dari aspek ekonomi, pelayanan birokrasi, jaminan kepastian hukum maupun tersedianya lapangan kerja.

Akbar mengatakan segala bentuk keputusan harus dikembalikan kepada undang-undang yang berlaku,  masalah hasil hitungan suara adalah kewenangan KPU, sedangkan seluruh sengketa pemilu merupakan kewenangan MK.
Ant/tya

Advertisement
Kata Kunci : Akbar KPU
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif