News
Jumat, 24 Juli 2009 - 16:16 WIB

Putusan MA dinilai rumitkan penetapan hasil Pemilu

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mantan Ketua Pansus RUU Pemilu dan RUU Pilpres DPR, Ferry Mursyidan Baldan, menyatakan, adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan penetapan perolehan kursi tahap kedua semakin merumitkan penetapan hasil Pemilu 2009.

“Ini semua terjadi karena kurang dilihatnya pemilu dalam suatu sistem, sehingga putusan MA tentang penghitungan dan penetapan kursi tahap kedua berdasarkan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, yakni sebagaimana termaktub pada pasal 205 ayat 4 menjadi beban yang akan merusak hasil Pemilu,” katanya di Jakarta, Jumat.

Advertisement

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar itu menilai, putusan MA tersebut semakin merunyamkan, karena diajukan setelah ada penetapan hasil yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Terlebih lagi, domain Pemilu bukan lagi domainnya MA lagi, karena semua sengketa berkait dengan Pemilu adalah domainnya Mahkamah Konstitusi (MK),” tegasnya.

Advertisement

“Terlebih lagi, domain Pemilu bukan lagi domainnya MA lagi, karena semua sengketa berkait dengan Pemilu adalah domainnya Mahkamah Konstitusi (MK),” tegasnya.

Ferry Mursyidan juga mengingatkan, melihat perkembangan yang terjadi sekarang, bisa saja putusan MA itu berpotensi menjadi faktor ketidakpastian terhadap hasil Pemilu.

“Khususnya pada penghitungan tahap kedua yang sudah ditetapkan oleh KPU,” katanya.

Advertisement

“Mengingat, undang-undang memberi kewenangan penuh dalam penetapan hasil Pemilu, terlebih pengajuan ‘review’ dilakukan setelah KPU menetapkan hasil dan diajukan oleh calon anggota legislatif (Caleg) yang ‘merasa’ dirugikan,” ujarnya.

Dengan begitu, Putusan MA ini, menurutnya, menjadi suatu yang jelas akan ‘mengganggu’ proses penetapan, karenanya KPU harus tetap pada putusannya.

“Karena, memang undang-undang memberi kewenangan penuh kepada KPU untuk itu,” tegasnya lagi.

Advertisement

Ia tetap mengharapkan, agar KPU tidak perlu ratu dan tetap pada putusannya, kecuali yang terkait dengan sengketa hasil saja seperti telah diputus MK.

Sebab, menurutnya, Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009 sudah sesuai dan tidak bertentangan dengan undang-undang, termasuk penerapannya, karena sudah dilakukan dalam rapat konsultasi untuk konfirmasi bersama Pemerintah serta DPR RI.

“Hal ini akan memberi kepastian dan menepis keraguan tentang pelaksanaan Pemilu. Terutama tentang penetapan hasil Pemilu,” kata Ferry Mursyidan Baldan.

Advertisement

 

Ant/tya

Advertisement
Kata Kunci : Pemilu Ruu
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif