News
Jumat, 24 Juli 2009 - 13:36 WIB

Kejaksaan terima tersangka eksekutor Nasrudin

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, Jumat menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti  eksekutor pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen dari Polda Metro Jaya.

“Eksekutor sudah diserahkan ke Kejari Tangerang,” kata Jaksa Agung, Hendarman Supandji, di Jakarta, Jumat.

Advertisement

Kelima eksekutor pembunuhan tersebut, yakni, Eduardus Ndopo Mbete alias Edo, Heri Santoso, Hendrikus Kia Walen, Fransiscus Tadon Kerans alias Amsi dan Daniel Daen.

Jaksa Agung menambahkan, untuk berkas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Antasari Azhar masih dalam pelengkapan berkas (P19) di penyidik Polda Metro Jaya.

“Petunjuk jaksa segera (dikirimkan) akhir Juli atau awal Agustus 2009,” katanya.

Advertisement

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Jasman Pandjaitan, membenarkan, penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan di Modernland, Tangerang.

“Serah terima dilakukan di Kejari Tangerang, dimana locus delictie-nya (tempat kejadian perkara-red) terjadi,” katanya.

“Sekarang kelimanya ditahan di Polda Metro Jaya, sebagai tahanan titipan jaksa penuntut umum” katanya.

Advertisement

Dakwaannya terhadap kelima tersangka itu, yakni, Pasal 340 jo Pasal 55 KUHP dan subsider Pasal 338 jo Pasal 55 KHUP dengan ancaman pidana mati.

“Dalam waktu dekat jaksa penuntut umum (JPU), akan merampungkan dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang,” katanya.

“Pokoknya dalam waktu 20 hari penahanan kelima tersangka itu, dakwaannya sudah dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.

Sedangkan, kata dia, berkas empat tersangka lainnya sampai sekarang masih dalam tahap penyempurnaan berkas, yakni, Antasari Azhar, Kombes Wiliardi Wizar (mantan Kapolres Jakarta Selatan), Sigit Haryo Wibisono (bos media cetak nasional), dan Jerry Hermawan Lo (sebagai perantara).
Ant/tya

Advertisement
Kata Kunci : Eksekutor Nasrudin
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif