News
Jumat, 24 Juli 2009 - 15:56 WIB

Hanura siapkan gugatan untuk MA

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - internet

 Jakarta–Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) akan menyiapkan gugatan terhadap Mahkamah Agung yang membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2009, tentang Pedoman Teknis Penetapan Kursi Tahap II.

Juru bicara Partai Hanura Jogi Soehandoyono kepada ANTARA di Jakarta, Jumat mengatakan, pihaknya akan mempelajari dengan seksama keputusan MA tersebut sekaligus mencari celah hukum yang dapat digunakan untuk melakukan gugatan hukum.

Advertisement

“Keputusan MA itu sangat berpengaruh terhadap partai-partai politik yang terkena imbas dan dapat menimbulkan konflik di internal partai dimaksud, apalagi jika ada para calon legislatif yang terpaksa terdepak, dengan putusan MA itu,” tutur Soehandoyo.

Terkait dengan putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Penetapan Kursi Tahap II, Partai Demokrat, Partai Golkar, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mendapatkan tambahan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat secara signifikan.

Kajian Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) memperkirakan Partai Demokrat mendapat tambahan sebelas kursi dan Partai Golkar bertambah sembilan kursi di DPR. Begitu juga PDI-P bertambah lima kursi.

Advertisement

Sebaliknya, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) masing-masing berkurang tujuh kursi, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) berkurang lima kursi.

Kemudian, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berkurang tiga kursi, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berkurang dua kursi. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak mengalami penambahan atau pengurangan kursi di DPR.

Putusan MA itu memaksa KPU melakukan proses penetapan kursi DPR pada tahap kedua agar kembali mengacu kepada Pasal 205 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Advertisement

Proses penetapan kursi tahap kedua itu bukan mensyaratkan harus memiliki sisa suara lebih dari 50 persen, melainkan harus memiliki suara lebih dari 50 persen.

Dicontohkan, apabila ada dua partai politik yang mendapat 149 suara dan 51 suara, berdasarkan Peraturan KPU No 15/2009, yang berhak mengikuti penghitungan suara tahap kedua hanya partai yang memiliki 51 suara. Parpol yang memiliki suara 149 tidak berhak karena 100 suara sudah dipakai di putaran pertama untuk mendapatkan satu kursi dan tinggal tersisa 49 suara. Suara itu tidak lebih dari 50 persen.

Dengan adanya putusan MA itu, baik parpol yang memiliki 149 suara maupun 51 suara berhak mengikuti penghitungan tahap kedua karena keduanya dianggap memiliki suara lebih dari 50 persen seperti diatur dalam Pasal 205 Ayat 4 UU Pemilu.
Ant/tya

Advertisement
Kata Kunci : Gugatan Hanura
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif