News
Jumat, 24 Juli 2009 - 16:49 WIB

Dewan Pers: Etika penyiaran dilanggar terkait ledakan bom

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Dewan Pers menyatakan bawah terjadi pelanggaran kode etik jurnalistik dari media massa-media massa terkait penyiaran dan pemberitaan ledakan bom pada 17 Juli 2009 di Hotel JW Marriot dan Hotel Ritz-Carlton.

“Pelanggaran terutama dilakukan media eletronik. Media elektronik terutama media televisi menampilkan wajah berdarah dengan di close-up dengan keterangan inilah potongan kepala pengebom,” kata Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat Dewan Pers, Abdullah Alamudi dalam jumpa pers di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di Jakarta, Jumat.

Advertisement

Jumpa pers yang digelar oleh KPI menghadirkan Ketua KPI Sasa Djuarsa Sendjaja, Wakil Ketua Dewan Pers Leo Batubara, Abdullah Alamudi, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Polisi Nanan Soekarna dan anggota KPI Izzul Muslimin.

Alamudi mengatakan mempertontonkan potongan kepala atau bagian tubuh bisa menimbulkan kengerian terutama pada anak-anak.

Advertisement

Alamudi mengatakan mempertontonkan potongan kepala atau bagian tubuh bisa menimbulkan kengerian terutama pada anak-anak.

“Penampilan wajah itu bisa dilakukan dengan cara lain, misalnya dengan sketsa. Dan kepolisian juga kemudian menampilkan wajah tersebut dengan sketsa,” kata Alamudi.

Sedangkan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Polisi Nanan Soekarna mengatakan pemberitaan media massa bisa membantu menginformasikan kepada masyarakat, tetapi juga bisa merugikan tugas-tugas kepolisian.

Advertisement

Nanan mengatakan pihaknya juga akan menindak tegas kepada oknum polisi yang memberikan informasi rahasia kepada media massa yang bisa merugikan langkah dan penyelidikan kepolisian.

“Kalau saya menemukan anggota saya membocorkan hal rahasia, bisa saya pidanakan. Yang disuap dan yang menyuap bisa saya pidanakan,” tegas Nanan.

Sementara itu, Ketua KPI Sasa Djuarsa Sendjaja menjelaskan sebenarnya sudah ada pelarangan tentang penyiaran tentang hal tersebut sesuai Peraturan KPI Nomor 3/2007 tentang Standar Program Siaran pada Bab VIII tentang Pelarangan dan Pembatasan Program Siaran Kekerasan dan Kejahatan.

Advertisement

Pasal 30 Standar Program Siaran menyebutkan bahwa penyiaran adegan kekerasan dan kecelakaan, misalnya gambar korban kekerasan, potongan organ tubuh korban dan genangan darah harus disamarkan, serta durasi dan frekuensi penyorotan korban yang eksplisit harus dibatasi.

Mengenai pelanggaran penyiaran oleh media massa terkait pemberitaan ledakan bom ini, Sasa mengatakan KPI hanya akan melakukan teguran kepada media massa lembaga penyiaran.

Pada kesempatan terpisah, Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono menyatakan bahwa pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 17 Juli 2009 pascapeledakan bom di Hotel JW Marriot dan Hotel Ritz-Carlton telah “dimainkan” para politisi, pengamat politik dan presenter atau produser talk show TV.

Advertisement

Pernyataan Presiden tersebut, kata Juwono, dimainkan untuk membuat berita sebagai hiburan demokrasi tabrak lagi dan saling menyerang yang mementingkan hiruk pikuk untuk menaikkan rating TV dan mengorbankan rasional yang sehat.
Ant/tya

Advertisement
Kata Kunci : Bom Ledak
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif