News
Rabu, 22 Juli 2009 - 16:23 WIB

MK tolak uji materi Pasal penghasutan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi pasal penghasutan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang diajukan Ketua Komite Indonesia Bangkit Rizal Ramli.

“Menyatakan permohonan pemohon ditolak,” kata Mohammad Mahfud Md, saat membacakan putusan di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Rabu (22/7).

Advertisement

Mahkamah berpendapat ketentuan pidana penghasutan yang diatur dalam pasal 160 KUHP tetap sejalan dengan prinsip-prinsip negara hukum.

“Meskipun pasal 160 KUHP lahir pada masa kolonial Belanda,” kata Arsyad Sanusi, salah satu hakim konstitusi saat membacakan pendapat mahkamah. Ketentuan itu memberi perlindungan hukum pada masyarakat dari perbuatan menghasut.

Arsyad mengatakan pasal tersebut diakui memberi keistimewaan yang sangat berlebihan pada kolonial untuk melindungi kekuasaannya. Mahkamah berpendapat penerapan pasal penghasutan tersebut harus ditafsirkan sebagai delik materiil.

Advertisement

“Bukan sebagai delik formil,” kata dia. Dalam kesimpulannya, mahkamah menyatakan pasal 160 KUHP konstitusional bersyarat dalam arti pasal itu sah sepanjang ditafsirkan sebagai delik materiil.

Rizal Ramli meminta Mahkamah menghapus pasal 160 KUHP tersebut. Dia menilai pasal tersebut subjektif dan tergantung interpretasi penguasa. Pasal ini menurut Rizal pada jaman kolonial dipakai menjerat tokoh pejuang kemerdekaan.

Pasal 160 KUHP berbunyi “Barang siapa dimuka umum dengan lisan dan tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, melawan kekuasaan umum dengan kekerasaan atau supaya jangan menurut peraturan perundang-undangan atau perintah yang sah yang diberikan menurut peraturan undang-undang, dipidana penjara selama-lamanya enam tahun atau denda Rp 4.500.”

Advertisement

Polisi telah resmi menetapkan Rizal Ramli sebagai tersangka dalam kasus demonstrasi rusuh menentang kenaikan harga bahan bakar minyak Juni tahun lalu. Namun, hingga kini, berkasnya tidak kunjung dilimpahkan ke pengadilan. Dalam kasus ini, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah menjatuhkan pidana setahun penjara kepada Sekretaris Jenderal Komite Indonesia Bangkit Ferry Joko Juliantono. Ferry divonis bersalah menghasut terkait kasus unjuk rasa menolak kenaikan harga bahan bakar minyak yang berujung rusuh.

Rizal Ramli tidak hadir saat putusan uji materi tersebut dibacakan. Hanya ada dua kuasa hukumnya yang hadir. “Meskipun ditolak, kami hormati putusan itu,” kata Ersan Budiman, kuasa hukum Rizal Ramli usai sidang.

Dia mengatakan kliennya masih berstatus sebagai tersangka kasus demo rusuh tersebut. “Belum dicabut, masih sebagai tersangka,” kata dia. Jika mahkamah mengabulkan permohonan uji materi tersebut maka secara otomatis status tersangka Rizal Ramli akan dicabut.

Tempointeraktif/fid

Advertisement
Kata Kunci : Materi MK Pasal Penghasutan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif