News
Rabu, 22 Juli 2009 - 14:38 WIB

DPT dipersoalkan dalam rekapitulasi nasional

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu presiden dan wakil presiden 2009 kembali dipersoalkan yaitu dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional.

Saksi dari pasangan calon presiden dan wakil presiden Jusuf Kalla-Wiranto, Chaeruman Harahap di Jakarta, Rabu, dalam rapat pleno mempertanyakan tentang perbedaan data DPT Riau yang diterimanya dengan yang disampaikan dapat rekapitulasi oleh Ketua KPU Riau Raja Sofyan Samat.

Advertisement

“Data yang kami terima 2.557.932 pemilih, tetapi yang disampaikan oleh KPU 3 juta lebih, ada selisih sekitar 1 juta,” tanyanya.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengungkapkan bahwa KPU telah mengubah DPT sebanyak tiga kali yaitu pada 31 Mei, 8 Juni, dan 6 Juli 2009.

Advertisement

Menanggapi pertanyaan tersebut, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengungkapkan bahwa KPU telah mengubah DPT sebanyak tiga kali yaitu pada 31 Mei, 8 Juni, dan 6 Juli 2009.

Lebih lanjut Hafiz mengatakan proses perapihan DPT ini masih berlangsung hingga menjelang pemungutan suara pilpres pada 8 Juli 2009.

Atas penjelasan tersebut, Chaeruman mengungkapkan pihaknya tidak mengetahui adanya perubahan DPT kembali setelah 8 Juni 2009. Ia menilai KPU tidak transparan terhadap perubahan DPT tersebut.

Advertisement

Ketika ditanya lebih lanjut pada Ketua KPU mengenai pernyataan dari Chaeruman tersebut, Ketua KPU mengakui pihaknya tidak sempat mempublikasikan perubahan itu.

Sementara, menambahkan penjelasan dari Ketua KPU, anggota KPU Andi Nurpati mengatakan KPU berkewajiban untuk memberikan salinan DPT pada saksi di tingkat tempat pemungutan suara.

“Kewajiban kita menyerahkan DPT pada saksi dan panwas di TPS,” katanya disela-sela rapat pleno rekapitulasi.

Advertisement

Jumlah pemilih tetap pilpres sesuai dengan SK KPU tanggal 31 Mei yaitu 176.367.056 orang. Jumlah tersebut kemudian berubah dan ditetapkan dalam SK tanggal 8 Juni yaitu 176.395.015 orang.

Pada 6 Juli, KPU kembali menetapkan perubahan DPT pilpres menjadi 176.411.434. Jumlah tersebut lebih besar dibandingkan DPT yang ditetapkan sebelumnya.

Perubahan tersebut dilakukan setelah ada rekomendasi dari panitia pengawas pemilu dan masukan dari masyarakat.

Advertisement

Permasalahan pada DPT di Riau ini menjadi catatan dalam berita acara rekapitulasi penghitungan suara. Sementara hasil rekapitulasi di Riau diputuskan untuk diterima dan disahkan.
Ant/tya

Advertisement
Kata Kunci : Dpt Rekapitulasi
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif