Soloraya
Selasa, 21 Juli 2009 - 20:20 WIB

Tak penuhi harapan, FPD tolak Raperda Kelurahan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo(Espos)–Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Solo menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kelurahan untuk dijadikan Perda, lantaran Raperda tersebut dinilai belum memenuhi harapan amanat peraturan di atasnya. Sementara lima fraksi lainnya menyatakan menerima dan menyetujui Raperda itu sebagai Perda.

Penolakan FPG itu disampaikan secara resmi dalam Sidang Paripurna Dewan dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Raperda Kelurahan, Selasa (21/7), di Gedung Dewan. Juruu Bicara FPG Purwanto dalam kesempatan itu mengungkapkan, apabila dilihat potret Kota Solo saat ini dengan luas wilayah sekitar 44 km2 dan jumlah penduduk sekitar 500.000 jiwa yang terbagi dalam lima kecamatan dan 51 kelurahan, ternyata tidak imbang. Ekstrimnya, menurut dia, ada kelurahan yang terdiri atas 27 RW, tetapi ada juga yang jumlah RW-nya hanya dua RW.

Advertisement

“Di sisi lain dengan kondisi seperti itu, alokasi anggaran belanja, makan minum dan sebagainya masih tetap sama. Apakah situasi seperti itu tidak menimbulkan kesenjangan? Setelah mencermati laporan hasil pembahasan Pansus, rasanya masih akan mempertahankan <I>exiting<I> dengan komposisi 51 kelurahan. Meskipun dibuka celah untuk melakukan penggabungan, pemekaran dan penghapusan kelurahan, namun implementasinya kurang tegas,” tambahnya.

Dengan kondisi seperti itu, sambung Purwanto, komposisi keberadaan kelurahan akan tetap sama dan tidak ada perubahan setelah Raperda ini dijalankan menjadi Perda. Dia menilai, Raperda ini justru merupakan produk hukum yang mubazir. “Oleh karenanya kami dari FPG belum dapat menerima Raperda itu sepanjang belum ada perubahan yang signifikan,” tegasnya.

trh

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Raperda
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif