Soloraya
Selasa, 21 Juli 2009 - 20:28 WIB

Sejumlah debitur protes, Bank Pasar terancam digugat

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Espos)–Bank Pasar Klaten terancam digugat perdata terkait persoalan kredit bermasalah di lembaga perbankan tersebut. Ancaman itu mencuat menyusul munculnya protes dari sejumlah debitur terkait dibukanya permasalahan kredit bermasalah tersebut ke hadapan publik.

Mereka mempermasalahkan dipaparkannya nama-nama para debitur di sebuah media lokal. Salah seorang debitur, Widada yang juga menjabat sebagai anggota DPRD setempat, mengeluhkan munculnya namanya ke ranah publik. Dia menganggap hal tersebut telah melanggar prinsip perbankan yang dianut Indonesia, yakni prinsip kerahasiaan bank.
“Kenapa nama saya keluar ke publik? Bank mestinya memegang prinsip rahasia bank!” tukasnya ketika ditemui <I>Espos<I> di Gedung Dewan, Selasa (21/7).

Advertisement

Dia menilai bank tidak semestinya mengungkap nama-nama debitur yang diklaim bermasalah ke hadapan publik. Dia sendiri mengaku berutang Rp 125 juta ke Bank Pasar Klaten. Namun demikian, dia masih tetap menjalin komunikasi dengan Bank Pasar terkait utangnya itu.

“Ini berpengaruh kepada citra, nama baik. Gara-gara mencuat ke publik, hubungan saya dengan beberapa teman untuk bekerja sama hilang. Itu belum kalau keluarga tahu? Ini secara moril dirugikan,” tandasnya.

Oleh karenanya, dia dan sejumlah debitur lainnya, berencana mengambil tindakan hukum dengan menggugat Bank Pasar. Saat ditanya apakah dia mengangsur utangnya, Widada menegaskan, dirinya tetap melakukan proses pembayaran angsuran tersebut.

Advertisement

“Intinya, kenapa nama-nama nasabah tidak dilindungi? Saya sudah minta kuasa hukum saya untuk mengajukan gugatan tersebut secepatnya,” tegas dia.

Direktur Utama Bank Pasar Klaten Untung Sriyanto mengatakan, para debitur yang berencana mengajukan gugatan semestinya memahami prinsip kerahasiaan bank. Rahasia bank dilanggar, jelas Untung, apabila bank terkait secara resmi membuka data-data nasabah bersangkutan.

“Kalau seperti ini, yang dilanggar rahasia bank yang mana? Pelanggaran rahasia bank terjadi bila ada pengumuman resmi dari kami soal nama-nama debitur. Misalnya kami mengumumkan debitur dengan nama-nama ini, bermasalah. Itu mereka bisa komplain,” ucapnya.

Advertisement

haa

Advertisement
Kata Kunci : Bank Pasar
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif