Soloraya
Selasa, 21 Juli 2009 - 20:25 WIB

Nyabu, anggota DPRD Sragen ditangkap

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Seorang anggota DPRD Sragen dari Fraksi PDIP, Oqi Bobby Oktavia Dewata, 34, tertangkap petugas kepolisian setempat saat melakukan pesta shabu di kediamannya, Selasa (21/7) pukul 02.15 WIB.

Selain Bobby, aparat Polres Sragen juga menangkap seorang temannya bernama Setu Sasmo Sugito, 53, sekaligus menyita barang bukti (BB) berupa obat psikotropika golongan II jenis sabu-sabu seberat 0,40 gram.  Berdasarkan informasi yang dihimpun <I>Espos<I> di lapangan, penangkapan dilakukan di Banaran RT 24, Banaran, Sambungmacan.

Advertisement

Saat penangkapan dilakukan, anggota DPRD tersebut sama sekali tidak berkutik. Sejumlah BB yang berhasil disita polisi, yakni satu kota korek api kayu, satu gulungan plastik tembus pandang, psikotropika jenis sabu-sabu, satu helai celana pendek, satu pipet plastik warna putih, satu bungkus rokok gudang garam, gulungan kecil kertas timah, dan satu helai jaket <I>training<I> bertuliskan DPRD Sragen.

“Hingga saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD itu,” jelas Kapolres Sragen, AKBP Jawari  kepada wartawan, Selasa (21/7).

Pada kesempatan yang sama, Oqi Bobby Oktavia Dewata menyangkal bahwa barang haram itu bukan miliknya. Selain itu, dirinya juga mempertanyakan langkah kepolisian yang melakukan penangkapan tanpa disertai surat resmi penangkapan. “Sudah-sudah. Itu bukan barang milik saya,” singkat Bobby.

Advertisement

pso

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Dprd Sragen
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif