Soloraya
Senin, 20 Juli 2009 - 19:24 WIB

Dana aspirasi Dewan Sukoharjo dianggarkan Rp 100juta/orang

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

100 juta/orang

Sukoharjo (Espos)–Dana aspirasi anggota Dewan Kabupaten Sukoharjo diusulkan senilai Rp 100 juta per orang melalui Rancangan APBD Perubahan (RAPBDP) 2009.

Advertisement

Usulan tersebut untuk sementara ini lolos melalui rapat panitia anggaran (Panggar) DPRD Kabupaten Sukoharjo dengan agenda kebijakan umum anggaran prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD 2009. Demikian disampaikan Sekretaris Dewan (Sekwan), Lasiman ketika dihubungi <I>Espos<I>, Senin (20/7).

Berdasarkan hasil rapat Panggar KUA-PPAS, diusulkan untuk bantuan keuangan aspirasi melalui legislatif, setiap anggota Dewan mendapat jatah Rp 100 juta per orang. Dengan jumlah anggota Dewan sebanyak 45 orang, total bantuan aspirasi senilai Rp 450 juta.
Lasiman menjelaskan, usulan bantuan keuangan aspirasi melalui legislatif menjadi satu dengan usulan bantuan sosial untuk masyarakat. Hanya untuk bantuan sosial, penyalurannya melalui eksekutif.Total kedua bantuan tersebut mencapai Rp 4,5 miliar.

“Untuk bantuan aspirasi melalui legislatif, setiap orang mendapat Rp 100 juta. Jadi total bantuannya senilai Rp 450 juta. Namun yang perlu diingat, itu kan baru usulan belum dibahas kepatian nominalnya oleh tim Panggar,” terangnya.

Advertisement

Lasiman menerangkan, melalui bantuan aspirasi, Dewan bisa membantu masyarakat melalui proposal yang mereka kirimkan. “Masyarakat bisa mengirim proposal permohonan bantuan semisal, permohonan bantuan untuk karang taruna, wirausaha pembuatan tempe atau permohonan yang lain,” jelasnya. Begitu proposal diterima Dewan, selanjutnya proposal tersebut diserahkan kepada Bupati.

Disinggung apakah dana Rp 100 juta diterima anggota Dewan lama ataukah baru, Lasiman menjawab tergantung. Pasalnya, tugas untuk menyalurkan bantuan tergantung dari siapa yang menggedok anggaran. “Kalau yang menggedok anggarannya anggota Dewan lama, yang menerima dana tersebut berarti anggota Dewan yang lama juga,” ujarnya. Sebaliknya, imbuh dia, apabila yang menerima anggota Dewan baru, maka yang menerima juga anggota Dewan baru.

Saat ini, Lasiman menambahkan, usulan tersebut masih dibahas oleh tim Panggar. Selanjutnya untuk kepastian nominal bantuan baru dibahas nanti.

Advertisement

Sebelumnya, Bupati Sukoharjo, Bambang Riyanto mengkritik besarnya usulan anggaran Dewan untuk aspirasi hingga kunjungan kerja (Kunker) selama ini. Menurut Bupati, dengan kondisi keuangan Kabupaten Sukoharjo yang sangat minim, semua pihak harus lebih berhemat dalam pengganggaran. Hal itu tidak hanya berlaku untuk eksekutif melainkan juga legislatif.

aps

Advertisement
Kata Kunci : Aspirasi Dana
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif