Soloraya
Sabtu, 18 Juli 2009 - 17:07 WIB

Polisi ringkus penjambret

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Dua tersangka pelaku penjambretan yang beraksi di Jl Adisucipto, Colomadu, tepatnya di depan Hotel Lorin, Jumat (17/7) malam berhasil diringkus aparat kepolisian setempat.

Diketahui, kedua tersangka bernama Aris Susanto, 33, warga Kampung Kagok RT 05/RW V, Wonotinggal, Candisari, Semarang dan Bobi Arifin, 22, warga Menjing, Papringan, Semarang. Sementara, korban bernama Pramesti Kusumaningtyas, 21, warga Manahan, Banjarsari, Solo.

Advertisement

Tersangka berusaha menjambret handphone Nokia 6600 dengan menggunakan sarana berupa sepeda motor Supra X 125.

Disampaikan Kapolres Karanganyar, AKBP Sri Handayani melalui Kasatreskrim AKP Djoko Satriyo Utomo, kejadian bermula saat korban mengendarai sepeda motor dengan memboncengkan adiknya, sambil memainkan handphone.

Pada kesempatan itulah, tersangka melakukan aksinya. Tetapi, korban sempat berteriak-teriak, sehingga langsung mendapat respon dari masyarakat sekitar, dan salah satu diantara tersangka bisa dicegat dan ditangkap oleh masyarakat setempat.

Advertisement

“Salah satu tersangka tertangkap. Dan setelah dikembangkan, kamipun melakukan pengejaran kepada tersangka lainnya, sampai ke daerah Boyolali,” tutur Djoko, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Sabtu (18/7).

Dikemukakannya, modus yang digunakan atas tindakan tersebut adalah mencari kelengahan korban tapi tanpa melukai korban. Sehingga, tersangka bakal dikenai pasal 363 dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Djoko menambahkan, dari penangkapan tersebut pihaknya akan kembali melakukan pengembangan, apakah tersangka juga melakukan tindak pidana lain di tempat kejadian perkara (TKP) lain atau tidak. Tetapi, lanjutnya, diketahui sementara bahwa kedua tersangka merupakan residivis kambuhan.

Advertisement

“Diketahui tersangka pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama di Simo, Boyolali, pada tahun 2003. Begitu pula, tersangka Aris yang pernah mencuri komputer di Sragen. Dan pernah menjalani hukuman penajra selama 10 bulan,” tambah Djoko.

haw

Advertisement
Kata Kunci : Penjambret Polisi Ringkus
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif