Soloraya
Jumat, 17 Juli 2009 - 17:01 WIB

Pura-pura carikan SIM, motor dilarikan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)–Kapolres Wonogiri AKBP Agus Djaka Santoso mengatakan tim reskrim Polres Wonogiri berhasil menangkap pelaku dugaan penggelapan motor, Suhadi alias Keplek, 42, warga Karangwungu, Karangdowo, Klaten. Penangkapan dilakukan di Sukoharjo.

Saat ditemui Espos usai memimpin rapat di Mapolres Wonogiri, Kapolres Wonogiri menceritakan pelaku berhasil ditangkap selang beberapa waktu dari kejadian.

Advertisement

“Berkat kejelian dan kegigihan anggota, pelaku di tangkap di sekitar Pasar Sukoharjo 13 Juli lalu.”

Diceritakannya kejadian berawal dari korban Larno, 19, warga Gambirmanis, Pracimantoro awal bulan ini bermaksud mencari surat izin mengemudi (SIM).
Menurutnya, antara tersangka dan korban waktu itu berboncengan motor bernopol AD 5066 LM. Sesampai di Wonogiri, tersangka mengaku ada persyaratan yang belum lengkap sehingga harus diambil lagi ke Pracimantoro.

“Dalam penyelidikan diketahui kalau tersangka berkata pada korban kalau KK harus diambil sebagai persyaratan mencari SIM,” jelasnya.

Advertisement

Lebih lanjut dikatakan oleh Kapolres, korban dan tersangka tiba di Wonogiri sekitar pukul 08.30 WIB. Setelah berhenti sejenak dan berbincang-bincang, korban ditinggal di Wonogiri dan tersangka dengan mengendari motor mencoba mencari KK tersebut.

“Namun ditunggu lama, tersangka tidak kembali dan korban pun melaporkannya ke Polres.”

tus

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Dilarikan Motor Pura-pura SIM
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif