News
Kamis, 16 Juli 2009 - 09:59 WIB

Terima suap, bos minyak divonis mati

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Beijing–Pengadilan China memberikan penundaan hukuman dua tahun kepada mantan pemimpin Sinopec, perusahaan minyak terbesar kedua China, Chen Tonghai (60), yang divonis hukuman mati karena menerima uang suap sebesar 195,73 juta yuan (28,64 juta dollar AS).

Kantor berita Xinhua, Rabu (15/7), menyebutkan, vonis tersebut dijatuhkan Pengadilan Menengah No 2 Beijing, kemarin.

Advertisement

Tonghai dinyatakan terbukti menerima uang itu secara melawan hukum dari tahun 1999 hingga Juni 2007. Dia mengundurkan diri tiba-tiba sebagai pemimpin Sinopec, seusai kasus suap yang diterimanya terbongkar.

Sebelum menjadi pemimpin tertinggi di perusahaan pengilangan minyak terkemuka Asia itu pada 2003, Tonghai adalah wakil ketua Komisi Perencanaan negara, yang kemudian diubah namanya menjadi Komisi Reformasi dan Pembangunan Nasional. Dia mendalami teknik perminyakan di perguruan tinggi dan bekerja sebagai kepala pengilangan di China bagian timur pada awal 1980-an, sebelum menjadi ketua Sinopec.

”Tonghai menerima suap dalam jumlah yang luar biasa besar, cukup pantas untuk sebuah hukuman mati. Tetapi karena dia mengakui dan menyesalinya, memberikan masukan-masukan mengenai tindakan kejahatan orang-orang lainnya, dan mengembalikan semua suap, maka penundaan hukuman diberikan,” kata Xinhua.

Advertisement

Penundaan hukuman mati pada praktiknya sering kali berbuah pada penggantian hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup jika terhukum benar-benar telah menyesali perbuatannya.

Beberapa surat kabar Hongkong sebelumnya melaporkan, kasus Tonghai mungkin merupakan salah satu faktor pengunduran diri tiba-tiba Menteri Keuangan China Jin Renqing, pada Agustus 2007. Sebuah laporan menyebutkan, Jin-lah yang memperkenalkan Tonghai kepada seorang perempuan yang kemudian menjadi wanita simpanan Tonghai.

Kompas/fid

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Mati Minyak Suap Vonis
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif