Jakarta–Merasa memiliki hak ulayat atas tanah yang dijadikan lokasi penambangan, 92 warga masyarakat adat yang berasal dari Suku Amungme, Papua menggugat PT Freeport McMoran Indonesia. Mereka menggugat PT Freeport untuk membayar ganti rugi sebesar Us$ 30 miliar.
“Kita gugat secara tanggung renteng pihak-pihak yang bertanggungjawab senilai US$30 miliar,” kata kuasa hukum perwakilan pemilik hak ulayat tanah operasi PT Freeport Titus Natkime.
Hal itu disampaikan Titus kepada wartawan di kantor Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Pusat, Jl Tegal Parang, Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (16/7).
Gugatan bernomor 1247 tertanggal 27 Mei 2009 tersebut ditujukan kepada PT Freeport, Pemerintah Indonesia dan pemilik saham Freeport, group Bakrie. Sidang perdana akan dimulai pada 6 Agustus 2009.
“Tempatnya Di PN Jakarta Selatan,” jelasnya.
Titus menjelaskan, besarnya jumlah nilai gugatan didasarkan pada kerugian masyarakat adat suku Amungme yang sudah menderita puluhan tahun. PT Freeport dinilai telah melakukan kesewenang-wenangan dan pelanggaran hak asasi manusia terhadap suku Amungme.
“Coba bayangkan saja tanah diambil sejak tahun 1967 hingga sekarang, padahal penghasilan Freeport setiap harinya bisa mencapai US$27,7 juta,” imbuhnya.
Menurut Titus, sebelumnya masyarakat adat pernah melakukan gugatan serupa di luar negeri. Namun sayang, gugatan tersebut kalah.
“Tahun 1997 kami gugat terus kalah, ini gugatan kembali untuk pertama di Indonesia,” terang Titus.
dtc/fid