News
Rabu, 15 Juli 2009 - 13:40 WIB

Telekonferensi SBY tak lampaui wewenang KPU

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Ketua Tim Kampanye Nasional Hatta Radjasa mengatakan, telekonferensi antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan para kepala daerah pada tanggal 7 Juli lalu tidak melangkahi wewenang KPU.
Seperti diberitakan, pada acara telekonferensi tersebut, SBY menghimbau agar Pemilu Presiden dilaksanakan dengan baik. Di lain pihak Bawaslu berpendapat, tugas tersebut merupakan wewenang KPU.

“Perpres No 4/2009 memungkinkan pemerintah dan pemerintah daerah memberikan dukungan logistik, transportasi, dan lainnya agar pilpres berjalan lancar,” ujar Hatta kepada wartawan, Rabu (15/7) di kantor Bawaslu, Jakarta.

Advertisement

Turut mendampingi Hatta, antara lain Wakil Ketua Timkamnas Djoko Suyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Marzuki Alie, Ketua DPP Max Sopacua, dan Koordinator Hukum dan Advokasi Timkamnas Amir Syamsuddin.

Hatta, yang datang ke Bawaslu dengan mobil dinas negara, menolak bahwa ketua dewan pembina Partai Demokrat tersebut mangkir terhadap panggilan Bawaslu.

“Pak SBY saat ini mempunyai tugas negara di Samarinda, yakni menghadiri peringatan puncak Hari Koperasi,” ujarnya.

Kompas/fid

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : KPU SBY
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif