News
Rabu, 15 Juli 2009 - 16:44 WIB

RUU Susduk disahkan 3 Agustus

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Setelah memakan waktu yang sangat panjang akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat akan mengesahkan Rancangan Undang-undang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD (RUU Susduk) dalam Rapat Paripurna Luar Biasa (RPLB) yang akan digelar 3 Agustus 2009.

Muhfid A. Busyawari, Wakil Ketua Pansus RUU Susduk DPR RI menerangakan, awalnya RUU Susduk akan disahkan tanggal 21 Juli, namun DPR merasa perlu ada pertimbangan pemerintah sebelum ada pengesahan.
“Sehingga rencana awal mundur,” terangnya di Kantor DPD, Jakarta, Rabu (15/7).

Advertisement

RUU Susduk akan menempatkan posisi Dewan Perwakilan Daerah dalam ruang lingkup konstitusi, sejajar dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan memberinya wewenang.

Selain mengesahkan RUU Susduk, lanjut dia, agenda lain dalam RPLB adalah pembacaan nota keuangan oleh presiden, pengesahan APBN 2009-2010 .

“Tapi belum dipastikan Presiden datang atau tidak,” tandasnya.

Advertisement

Kompas/fid

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Disahkan RUU Susduk
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif