News
Rabu, 15 Juli 2009 - 12:19 WIB

Polisi bongkar pabrik uang palsu

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Bandung–Kepolisian Bandung Tengah membongkar rumah produksi uang palsu yang terletak di Jalan Tatasurya No 51 Margahayu Raya, Kota Bandung, Rabu (15/7).

Kapolresta Bandung Tengah AKBP I Wayan Supartha didampingi Kapolsekta Sumur Bandung AKP Irfan Nugraha mengungkapkan, berdasarkan informasi dari masyarakat ada transaksi peredaran uang palsu di Tegalega Kota Bandung.

Advertisement

“Dari situlah kami menelusuri peredaran uang palsu dan menangkap satu orang tersangka berinisial Ga,” ungkapnya.

Pihak kepolisian kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berada di jalan Tatasurya No 51 Margahayu Raya, Kota Bandung, yang juga rumah kontrakan Ga.

Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan 2000 lembar uang rupiah pecahan seratus ribuan dan 950 lembar uang dolar palsu pecahan USD 100 yang diproduksi sejak pertengahan bulan Maret 2009 sampai dengan April 2009.

Advertisement

Selain itu, di rumah tersebut juga ditemukan barang-barang pembuat uang palsu tersebut seperti, mesin cetak, mesin repro, mesin potong dan beberapa jerigen cairan kimia untuk pembuatan uang palsu.

Hingga saat ini, semua barang bukti itu disita di Polsek Sumur Bandung, dan tiga tersangka berinisial Ga, Ab, Ge ditahan.

Sementara itu, dalam peredaran uang palsu ini dua orang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi, masing-masing De dan Fe.

Advertisement

Mereka diduga melanggar pasal 244 junto 245 KUHPidana mengenai peredaran uang palsu.

“Ancaman bagi tersangka adalah 15 tahun penjara,” ungkap Irfan.

ant/fid

Advertisement
Kata Kunci : Pabrik Polisi
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif