Pilpres
Rabu, 15 Juli 2009 - 15:29 WIB

KPU optimistis rekapitulasi suara tepat waktu

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati mengatakan, pihaknya optimistis rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres) 2009 dapat diselesaikan tepat waktu, meskipun ada sejumlah daerah yang melangsungkan pemungutan suara tidak serentak.

“Untuk wilayah timur (Yahukimo, Papua), diinformasikan bahwa rekapitulasi sudah di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Namun, dijanjikan mereka dapat mengejar ketertinggalan itu,” katanya, di Jakarta, Rabu (15/7), sebelum menuju Gedung Bawaslu untuk memenuhi undangan klarifikasi.

Advertisement

Sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah disusun KPU, rekapitulasi di PPK dimulai pada 9 Juli dan ditargetkan selesai pada 15 Juli, untuk kemudian dilanjutkan rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota pada 16-18 Juli 2009.

Setelah itu, rekapitulasi di tingkat provinsi dijadwalkan pada 19-21 Juli dan dilanjutkan dengan rekapitulasi di tingkat nasional pada 22-24 Juli 2009.

“Kita berharap PPK yang belum bisa menyelesaikan rekapitulasi, bisa mengejar waktu untuk rekapitulasi di kabupaten/kota,” ujarnya.

Advertisement

Secara terpisah, anggota KPU Endang Sulastri mengatakan, rekapitulasi hasil perolehan suara untuk pilpres relatif lebih mudah dibandingkan dengan pemilu legislatif.

Ia meyakini rekapitulasi dapat dilakukan dengan cepat dan tepat waktu. Bahkan, ia optimistis, di sejumlah daerah, KPU kabupaten/kota dapat menyelesaikan rekapitulasi dalam dua hari saja.

“Bisa jadi dua hari (22-24 Juli) selesai. Ini bisa cepat selesai,” katanya.

Advertisement

Rekapitulasi perolehan suara secara nasional direncanakan diselenggarakan di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat selama tiga hari, 22-24 Juli 2009.

KPU, telah mempersiapkan mekanisme rekapitulasi, termasuk mengatur peserta rekapitulasi.

Endang menyebutkan, KPU akan mengundang dua orang saksi dari setiap pasangan capres dan cawapres untuk hadir dalam proses penghitungan suara tersebut. Selain saksi, KPU juga mengundang KPU provinsi dan Bawaslu.

“Jika tidak ada masalah, maka pada 25 Juli sudah dapat ditetapkan hasilnya, atau paling lambat 27 Juli. Pada 25 Juli itu sudah bisa diketahui apakah pemilu cukup satu putaran atau dua putaran,” jelasnya.

ant/fid

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif