Soloraya
Rabu, 15 Juli 2009 - 18:08 WIB

Berkas penipuan CPNS dilimpahkan ke PN

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar melimpahkan berkas kasus penipuan dan penggelapan berkedok perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS), dengan terdakwa Sudarti warga Bekasi Timur dan Agus Sucipto, 44, salah seorang pegawai RSUD Karanganyar, ke Pengadilan Negeri (PN) setempat, Rabu (15/7).

”Setelah menerima berkas dari Polwil Surakarta, kami langsung menindaklanjuti dengan pemeriksaan dan membuat surat dakwaan. Hari ini  berkas kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Karanganyar,” kata Kepala Kejari, Damianus Sri Yatin melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Suroto SH, saat ditemui Espos di ruang kerjanya.

Advertisement

Selain berkas pemeriksaan, disertakan pula satu bendel barang bukti berupa surat-surat yakni SK, bukti transfer, bukti pengiriman dan print out tabungan. Berkas diterima Panitera Muda Kepaniteraan Pidana PN Karanganyar, Restu Widodo SH.

haw

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Berkas CPNS Penipuan PN
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif