News
Selasa, 14 Juli 2009 - 18:08 WIB

Taraf Kurniawan terancam hukuman 12 tahun penjara

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang (Espos)–Anggota FPAN DPRD Jateng, Taraf Kurniawan tersangka tunggal pembakaran Gedung DPRD Jateng terancam hukuman pidana 12 tahun penjara.

“Tersangka dijerat melanggar Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata Kapolwiltabes Semarang, Kombes Edward Syah Pernong melalui, Kasatreskrim Polwiltabes Semarang, Roy Hardi Siahaan di Semarang, Selasa (14/7).

Advertisement

Disinggung tentang tersangka yang mengaku stres, Roy menyatakan secara umum kondisinya normal, sehingga anggota Dewan itu tidak perlu dibawa ke psikiater.

“Itu hanya stres biasa, karena baru kali pertama berada di dalam panjara. Jadi tak perlu dibawa ke psikiater,” imbuhnya.

Dari keterangan petugas di Polwiltabes Semarang, sejak mendekam di dalam sel tahanan, Taraf Kurniawan sering berteriak-teriak mengecam Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Advertisement

oto

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Hukuman
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif