News
Selasa, 14 Juli 2009 - 16:22 WIB

Pelaku pemukulan terhadap Ketua tim sukses Mega-Pro Solo jalani pemeriksaan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Pelaku pemukulan terhadap Hariadi Saptono, Nur Rofik, 42, warga Kerten RT 02/RW I Kerten, Laweyan menjalani pemeriksaan di Mapoltabes Solo, Selasa (14/7).

Rofik yang merupakan Komandan Satgas PDIP Wilayah Kerten sempat kabur ke Salatiga, namun akhirnya menyerahkan diri ke polisi, Senin (13/7) lalu.

Advertisement

Dari pemeriksaan yang dilakukan, diketahui pelaku melakukan pemukulan secara spontan karena luapan emosi. Rofik nekat memukul Hariadi karena merasa sejak menjadi anggota DPRD Solo, Hariadi sering meremehkan simpatisan dan sombong dan akhirnya pelaku emosi melakukan pemukulan.

Informasi yang dihimpun Espos menyebutkan, Rofik dan Hariadi sama-sama mengenal sebagai simpatisan PDIP. Karena emosi, pelaku nekat memukul Hariadi sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kosong.

Setelah kejadian tersebut, Hariadi sempat jatuh dari kursi. Kronologis kejadian yang terjadi di Kantor DPC PDIP tersebut bermula saat rapat konsolidasi partai hendak dimulai.

Advertisement

Ketua DPC PDIP FX Hadi Rudyatmo sempat meminta peserta rapat masuk ruangan. Ketika itu, pelaku datang dari belakang Hariadi dan sempat memanggil Hariadi dengan panggilan Mas Hariadi.

Saat Hariadi menoleh ke belakang, pelaku langsung memukul Hariadi. Setelah kejadian tersebut, sempat ada upaya perdamaian. Pengurus DPC PDIP Windu Winarso sempat berupaya mempertemukan pelaku dan Hariadi untuk didamaikan. Namun, permintaan tersebut ditolak dan akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Poltabes Solo.

Kapoltabes Solo Kombes Pol Joko Irwanto melalui Kasatreskrim Kompol Suharyanto menjelaskan, pihaknya masih memproses kasus tersebut.

Advertisement

“Masih diproses. Ini sedang kami mintai keterangannya,” ungkap Suharyanto.

Dia enggan merinci bagaimana perkembangan kasus tersebut. Namun, dia menegaskan, pelaku dikenai Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

dni

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif