Soloraya
Selasa, 14 Juli 2009 - 17:00 WIB

Bupati tegaskan tak ikut campur dalam proses hukum dugaan korupsi buku ajar

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)–Bupati Boyolali, Sri Moeljanto menegaskan pihaknya tidak akan ikut campur dalam proses hukum kasus dugaan korupsi buku ajar 2003/2004 yang belakangan mengembang dan menyeret mantan pejabat lain dan pejabat aktif Pemkab setempat.

Salah satu pejabat aktif yang terlibat dan telah menjadi tersangka kasus tersebut adalah Kepala Badan Perencanaan Pembanggunan Daerah (Bappeda), Robert Andolia Pindonga.

Advertisement

Bupati menegaskan pihaknya siap mencopot (menonaktifkan) Andolia dari jabatannya jika akhirnya polisi melakukan penahanan. Hal ini dilakukan agar tidak menghambat proses hukum kasus tersebut.

“Saya tidak akan melindungi (pejabat yang tersangkut kasus hukum). Itu (melindungi) tidak ada dalam visi misi saya, namun yang ada dalam visi-misi saya adalah tegas,” ujar Bupati saat ditemui di ruang kerjanya, didampingi Kabag Humas Informatika dan Protokol, Rita Puspitasari, Selasa (14/7).

Sebagaimana diketahui, Andolia saat diperiksa sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi buku ajar di pengadilan negeri setempat, Senin kemarin, mengaku dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam kasus yang sama.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kemarin kepolisian belum melakukan penahanan. Selain Andolia, ada nama-nama lain yang disebut-sebut telah pula ditetapkan sebagai tersangka.

Advertisement

“Kalau memang nanti ditahan, dia (Andolia) akan saya geser (dari jabatannya),” terang bupati.

Menurut bupati, hukum adalah panglima yang harus ditaati. Jika ada pejabat yang tersangkut kasus hukum, sambungnya, harus diproses sesuai aturan yang berlaku, apa adanya. Namun demikian, ia tetap menegakkan asas praduga tak bersalah. Ia akan memperlakukan Andolia atau pejabat lain yang tersangkut kasus hukum seperti pejabat umum lain, sepanjang belum ada keputusan hukum yang mengikat.

kha

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif