Jakarta–Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bakti S. Gumay memastikan Uni Eropa akan mencabut larangan terbang terhadap empat maskapai Indonesia mulai 15 Juli 2009. Keempat maskapai yang sebelumnya telah diperiksa Tim Teknis Uni Eropa pada tanggal 15-18 Juni lalu itu adalah Garuda Indonesia, Mandala Airlines, Premi Air, dan Air Fast Indonesia.
“Keputusan resminya keluar (Selasa, 14 Juli) malam ini waktu Indonesia, atau sore waktu Brussel (Belgia),” kata Herry saat dihubungi melalui telepon, Selasa (14/7).
Keputusan resmi itu akan dikeluarkan oleh European Commission Regulation atau Komisioner Eropa bidang Transportasi. Forum tertinggi di Uni Eropa ini mengeluarkan keputusan berdasarkan usulan Air Safety Committee atau Komite Keselamatan Udara Uni Eropa.
Rekomendasi Komite Keselamatan Udara Uni Eropa itu diberikan setelah Direktur Jenderal Perhubungan Udara mempresentasikan berbagai capaian yang dilakukan oleh penerbangan Indonesia pada tanggal 30 Juni lalu di Brussel, Belgia.
“Sekarang, usulan itu sudah diterima, sehingga larangan terbang dicabut,” ujarnya.
Rencananya, Menteri Perhubungan, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia, dan Direktur Jenderal Amerika-Eropa Departemen Luar negeri akan melakukan pertemuan di kantor Departemen Perhubungan, Rabu, 15 Juli 2009. Pertemuan ini dalam rangka menindaklanjuti keputusan pencabutan larangan terbang, sekaligus melakukan konfrensi pers atas keputusan tersebut.
Tempointeraktif/fid