News
Senin, 13 Juli 2009 - 17:34 WIB

Vonis 2 terdakwa kasus dugaan korupsi APBD 2003 ditunda

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Pembacaan vonis kasus dugaan korupsi APBD 2003 dengan terdakwa dua mantan anggota DPRD Solo periode 1999-2004, Heru S Notonegoro dan Hasan Mulachella di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (13/7) ditunda.

Penundaan tersebut terjadi karena adanya pergantian anggota majelis hakim. Persidangan kasus tersebut sempat dimulai beberapa menit.

Advertisement

Di depan persidangan majelis hakim yang dipimpin Fakih Yuwono SH mengatakan, ada pergantian majelis hakim yaitu Gandjar Susilo SH digantikan Suradi SH.

“Anggota yang baru ini perlu mempelajari terlebih dahulu berkasnya. Jadi perlu waktu untuk itu,” ungkap Fakih di persidangan.

Dia menegaskan, penundaan tersebut dilakukan untuk memberi kesempatan kepada anggota majelis hakim yang baru untuk mempelajari berkas kasus tersebut.

Advertisement

Sementara itu, Humas PN Solo M Najib Soleh menjelaskan, pergantian anggota majelis hakim tersebut dilakukan karena Gandjar Susilo dipindahtugaskan di Bulukumba.

“Pak Gandjar pindah sebagai Wakil Ketua PN Bulukumba dan posisinya digantikan oleh Suradi. Sebelum mengambil putusan, akan dipelajari dulu,” ungkap dia.

Persidangan kasus tersebut akhirnya ditunda Selasa (21/7) pekan depan dengan agenda pembacaan vonis.
Koordinator penasihat hukum terdakwa, Liek A Palali SH mengatakan, karena ada pergantian anggota majelis hakim maka memang akhirnya ada penundaan.

Advertisement

dni

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif