Soloraya
Senin, 13 Juli 2009 - 18:03 WIB

Cabuli gadis di bawah umur, polisi divonis empat tahun penjara

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)–Bripda Agung Tri Nugroho divonis empat tahun penjara majelis hakim Pengadilan Negeri Boyolali setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap ADP, Senin (13/7).

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut agar terdakwa dihukum 13 tahun penjara.

Advertisement

Selain hukuman penjara, terdakwa juga divonis untuk membayar denda senilai Rp 60 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Dalam sidang yang dipenuhi pengunjung tersebut, majelis hakim yang dipimpin Yusuf Pranowo SH, sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan terdakwa bersalah sesuai dakwaan kesatu yakni Pasal 81 ayat 2 UU 23/2002 tentang perlindungan anak.

“Unsur melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain telah terbukti,” ujar majelis hakim.
Begitu pula dengan dua unsur lainnya, yakni unsur barang siapa dan dengan sengan sengaja telah terpenuhi.

Advertisement

Hal yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan menyisakan trauma bagi korbannya, ADP, warga Kabupaten Boyolali. Sedang hal yang meringankan adalah, terdakwa masih muda dan sopan selama persidangan.

Atas putusan tersebut JPU Nur Khasanah menyatakan pikir-pikir. JPU dipastikan akan mengajukan banding mengingat putusan hakim kurang dari setengah tuntutan.

Terdakwa yang hadir menggunakan baju koko abu-abu bermotif itu juga langsung mengajukan banding atas putusan tersebut.

Advertisement

Tim advokasi korban yang turut menyaksikan jalannya sidang menyatakan keterkejutannya dengan putusan yang dijatuhi majelis hakim. Dian, dari Lembaga Kajian Untuk Transformasi Sosial (LKUTS)  yang menjadi bagian dari tim advokasi mengatakan putusan itu jauh di luar perkiraan mereka.

“Jauh sekali dari perkiraan. Kami tetap akan melakukan advokasi terhadap korban. Kami juga akan kembali berkoordinasi dengan Komnas HAM dan lembaga lain serupa menyangkut putusan ini,” ujar Dian.

Sebagaimana diketahui, terdakwa yang merupakan anggota Polres Boyolali ini didakwa telah melakukan pencabulan terhadap gadis di bawah umur berinisial ADP yang peristiwa itu terjadi baru berumur 17 tahun.

kha

Advertisement
Kata Kunci : Cabuli Bocah Divonis Polisi
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif