News
Sabtu, 11 Juli 2009 - 21:15 WIB

Bawaslu kritik tak sinkronnya penerapan 2 UU

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bambang Eka Cahya Widodo mengkritik UU Pemilu yang dianggap tidak sinkron dengan UU Kependudukan terkait adanya pemberlakuan NIK (Nomor Induk Kependudukan) pada kartu tanda penduduk (KTP) sebagai syarat wajib untuk bisa memilih dalam Pilpres 8 Juli 2009.

“Tidak sinkronnya dua undang-undang itu telah mengakibatkan banyak calon pemilih tidak bisa menggunakan hak pilihnya, ” kata Bambang di Jakarta, Sabtu (11/7).

Advertisement

Menurut dia, persoalan NIK tersebut menjadi serius untuk dievaluasi karena rendahnya penggunaan KTP untuk calon pemilih yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) dalam keputusannya menyebutkan calon pemilih yang tidak terdaftar di DPT dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP dan kartu keluarga.

Advertisement

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) dalam keputusannya menyebutkan calon pemilih yang tidak terdaftar di DPT dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP dan kartu keluarga.

Namun yang terjadi, kata Bambang, justru banyak calon pemilih tidak bisa menggunakan hak pilihnya hanya karena pada KTP mereka tidak memiliki NIK. Otomatis calon pemilih gagal menggunakan hak pilihnya.

“Masalah ini menjadi kasus yang menonjol dalam temuan Bawaslu pada Pilpres 2009,” katanya.

Advertisement

Dalam UU Kependudukan disebutkan bahwa pemberian  NIK pada KTP (KTP lokal bukan nasional, red) baru akan selesai pada 2011.

“Akan tetapi Pemilu berlangsung sekarang, jadi permasalahan KTP yang ada NIK itu tidak bisa diselesaikan dalam UU Pemilu,” katanya.

Bambang menyalahkan DPR dan Pemerintah karena keduanya tidak melihat lebih dulu kesesuaian antara UU Kependudukan dan UU Pemilu.

Advertisement

Pada masalah DPT, dia menilai KPU juga memiliki kontribusi kesalahan.

“Misalnya banyaknya temuan DPT dengan data ganda. Ganda namanya, tempat dan tanggal lahir serta alamat seorang calon pemilih,” katanya. Dikatakan bahwa KPU juga telah mengakui kesalahan tersebut berasal dari lembaga tersebut.

Ia menambahkan, masyarakat juga mempunyai kesalahan seperti adanya calon pemilih yang memiliki KTP lebih dari satu, rumah lebih dari satu  seperti kontraktor, pelaut, sopir dan profesi atau warga yang termasuk memiliki mobilitas tinggi.

ant/fid

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Bawaslu Tak Sinkron
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif