Soloraya
Jumat, 10 Juli 2009 - 16:59 WIB

Polres tetapkan lima tersangka penambang liar

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Espos)–Polres Klaten menetapkan lima orang sebagai tersangka penambang liar. Kelima tersangka itu diketahui sebagai pengelola aktivitas penambangan liar yang telah digerebek aktivitasnya oleh aparat beberapa waktu silam.

Kapolres Klaten AKBP Tri Warno Atmojo melalui Kasatreskrim AKP Kurnia Hadi kepada wartawan, Jumat (10/7), kelima tersangka tersebut adalah JW, HT, S, SW, Sr.

Advertisement

Polisi enggan mengungkapkan lebih detail mengenai identitas lengkap para tersangka untuk menghindari adanya pemanfaatan kasus oleh pihak tak bertanggungjawab. Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi, jelas Kasat, belum akan menahan mereka.

“Tersangka hingga saat ini bersikap kooperatif,” ujar Kasat di ruang kerjanya.

JW, jelas Kasat, merupakan pengelola penambangan liar di Desa Tangkil Kemalang. HT, beroperasi secara liar di Dukuh Sruweng, Kemalang. Sementara S beroperasi di Tlogowatu. SW dan Sr terindikasi beroperasi secara liar di Dukuh Pulogede, Desa Panggang.

Advertisement

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah onderdil backhoe agar peralatan berat itu tidak bisa beroperasi. Peralatan berat yang telah disita aparat sendiri, masih berada di lokasi dengan dipasangi garis polisi.

haa

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif