News
Jumat, 10 Juli 2009 - 11:43 WIB

Pemerintah beri keringanan pembayaran PBB

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Pemerintah memberikan keringanan kepada masyarakat yang tidak mampu membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah dan bangunan yang dimilikinya.

Namun dengan syarat wajib pajak (WP) yang bersangkutan mengalami kondisi tertentu seperti terkena bencana alam atau mengalami kesulitan ekonomi.

Advertisement

Hal ini dikatakan oleh Kepala Biro Humas Departemen Keuangan Harry Z. Soeratin dalam siaran pers, Jumat (10/7).

Untuk wajib pajak pribadi kondisi tertentu yang dialaminya sehingga dia bisa mendapatkan keringanan PBB adalah jika wajib pajak bersangkutan merupakan veteran pejuang, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya, atau janda/ dudanya. Sedangkan objek pajak berupa lahan pertanian/ perkebunan/ perikanan/ peternakan yang hasilnya sangat terbatas yang WP-nya orang pribadi berpenghasilan rendah; objek pajak yang WP-nya orang pribadi yang penghasilannya semata-mata berasal dari pensiunan sehingga kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi; dan/atau objek pajak yang WP-nya berpenghasilan rendah yang Nilai Jual Objek Pajaknya per meter perseginya meningkat akibat perubahan lingkungan dan dampak positif pembangunan.

“Sedangkan untuk WP badan meliputi WP badan yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas pada tahun pajak sebelumnya sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban rutinnya,” ujar Harry.

Advertisement

Besarnya pengurangan yang dapat diberikan adalah sebesar 75% dari PBB yang terutang bagi wajib pajak dengan dengan kondisi tertentu sebagaimana disebutkan di atas dan sebesar paling tinggi 100% bagi objek pajak yang terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.

dtc/fid

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Keringanan PBB Pemerintah
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif