News
Jumat, 10 Juli 2009 - 15:18 WIB

MA tetap vonis bebas Muchdi Pr

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mahkamah Agung (MA) tidak menerima kasasi yang diajukan Kejagung atas vonis bebas Muchdi PR. Dengan putusan itu, terdakwa pembunuhan aktivis HAM Munir itu tetap menghirup udara bebas.

Berdasarkan situs mahkamahagung.go.id, Jumat (10/7), putusan dikeluarkan pada 15 Juni 2009. Hakim yang mengetuainya adalah Hakim Nyakpha dengan hakim anggota Muchsin dan Valerine Jl Kriekhoff.

Advertisement

Saat ini sejumlah wartawan sedang menunggu juru bicara MA Hatta Ali untuk mengetahui pertimbangan keputusan itu.

dtc/fid

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : MA Muchdi Pr
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif